Jumat, 18 Juli 2014

Ribuan Kilogram Daging Celeng Dimusnahkan Aparat

Jakarta (TROBOS.COM). Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon pada 16/7 memusnahkan 7,4 ton daging babi hutan (celeng) ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh daging babi hutan kedalam mesin incenerator.

 

Humas BKP Kementan Eddy Purnomo menyatakan, daging celeng itu didapatkan dari 2 kali upaya penyelundupan daging babi hutan ke pulau Jawa, yaitu pada tanggal 5 Juli 2014 sebanyak 4.555 kg dan tanggal 8 Juli 2014 sebanyak 2.918 kg.

 

Hingga periode Januari-Juli 2014 BKP telah melakukan 19 kali penggagalan upaya penyelundupan daging babi hutan, khususnya yang dilakukan di Cilegon dan Lampung. Sejak tahun 2012 sampai Juli 2014 telah dilaksanakan 1 kali penolakan dan 11 kali pemusnahan di Cilegon. Total daging babi hutan yang dimusnahkan 25.413 kg. Di Lampung sejak 2012 - 10 juli 2014 karantina setempat telah memusnahkan 34.105 kg daging babi hutan dalam 5 kali pemusnahan, sedangkan penolakan dilakukan 3 kali.

 

Saat ini karantina masih menahan daging babi hutan di Lampung sebesar 5.700 kg dan di Cilegon 7.473 kg (dimusnahkan kali ini). “Terjadi peningkatan yang luar biasa volume dan frekuensi setiap.tahunnya sejak 2012, terutama pada saat menjelang bulan puasa,” kata Eddy.

 

Daging babi hutan ini berasal dari Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung. Adapun modusnya dengan mengangkut daging dengan menggunakan truk barang, jasa titipan, bis penumpang, hingga mencampurkan dengan babi hidup. “Modus terbaru daging babi hutan dikirim tidak lagi melalui pelabuhan Bakauheni dan Merak, namun bergeser ke pelabuhan Brajanegara yang berjarak 20 KM dari pelabuhan Merak,” tutur Eddy.

 

Pemilik maupun pihak yang membantu penyelundupan daging babi hutan ini dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. Sebagaimana diatur pada pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 

Dalam menjaring pengiriman daging babi hutan ini, kata Eddy, BKP bekerjasama dengan kepolisian dan masyarakat. “Badan Karantina Pertanian mempunyai tanggung jawab untuk memberikan jaminan produk pangan yang akan beredar di masyarakat sesuai dengan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),”pungkasnya. Nuruddin

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain