Jakarta (TROBOS.COM). Saat ini Kementerian Pertanian tengah menyusun Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban, terkait fasilitas minimum yang harus dimiliki lokasi pemotongan hewan qurban dan tata cara penanganan hewan dari aspek kesehatan dan kesejahteraan hewannya serta tata cara penanganan dagingnya.
Hal itu dikatakan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro saat melepas tim pemantau hewan kurban di Jakarta (1/10).
Syukur menyatakan ke depan diharapkan pelaksanaan hewan qurban ini dapat lebih tersentralistik tidak semua mushola atau masjid dapat disetujui untuk memotong hewan kurban sehingga pengawasan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veterinernya (kesmavet) dapat lebih optimal.
Dasarnya adalah dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 Pasal 61 yang memuat pemotongan hewan seharusnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan dilakukan mengikuti tata cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesmavet dan kesejahteraan hewan.
“Hal ini dikecualikan untuk kepentingan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Adha ini. Namun demikian penyembelihan tetap harus mengikuti tata cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesmavet dan kesejahteraan hewan,” tegas Syukur.
Oleh karena itu pengawasan petugas terhadap penyembelihan hewan kurban yang dilakukan diluar RPH ini sangat penting untuk dilakukan. Sehingga Kementan setiap hari raya Kurban selalu membentuk tim pemantau penyembelihan hewan kurban.
Menurut Syukur penjaminan keamanan dan kelayakan daging yang dihasilkan dari pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu tugas penting dari bidang keilmuan kedokteranhewan untuk melakukan pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Nuruddin