Selasa, 1 Nopember 2022

Pelaksanaan Pengaturan Produksi DOC FS Diperpanjang

Pelaksanaan Pengaturan Produksi DOC FS Diperpanjang

Foto: dok.DispertanSemarangKota
Dokumentasi pengawasan pelaksanaan pemusnahan telur tetas pada program cutting HE di Semarang - Jawa Tengah.

Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH)  Kementerian Pertanian (Kementan) memperpanjang pelaksanaan pengendalian produksi final stock (FS) broiler dengan Surat Dirjen PKH bernomor 26306/PK.230/7/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022.

 

Surat itu merujuk pada Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 07009 / PK.230 / F / 10 / 2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Stabilisasi dan Keseimbangan Supply Demand Ayam Ras Pedaging

 

Adapun isinya adalah waktu pelaksanaan pengendalian produksi DOC FS dilakukan secara mandiri setiap minggu sebanyak 11.683.400 ekor (atau setara HE fertil 14.025.690 butir) di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Desember 2022.  

 

Pelaksanaan pengendalian produksi DOC FS ini mengikuti SOP pelaksanaan cutting HE fertil dan afkir dini PS (terlampir).  Adapun usulan rencana dan jumlah pengendalian produksi DOC FS per perusahaan yang telah disampaikan akan dievaluasi dan disesuaikan dengan data produksi FS yang dihitung oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.  

 

Pelaksanaan pengendalian produksi diawasi oleh Tim Pengawasan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pengawasan silang (cross monitoring) antar perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh GPPU.  

 

SOP Cutting HE

Dirjen PKH mengatur prosedur standar pemotongan HE fertil FS broiler dilakukan pada umur 19 hari di mesin tetas dimulai dengan tahapan sebagai berikut.

 

Pertama, sebelum pelaksanaan cutting telur tetas fertil, perusahaan pembibit terlebih dahulu harus menyampaikan informasi rencana pemusnahan telur tetas fertil kepada Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak antara lain jadwal waktu pelaksanaan, lokasi hatchery, unit farm asal telur tetas, umur induk telur tetas dan target alokasi jumlah telur tetas fertil yang akan dimusnahkan.

 

Kedua, informasi rencana pemusnahan telur tetas fertil yang disampaikan oleh pimpinan perusahaan ini menjadi acuan Tim Pengawas dalam melakukan pengawasan.

 

Ketiga, tim pengawas dalam melaksanakan pengawasan berkoordinasi dengan perwakilan perusahaan pembibitan ayam ras pedaging sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Keempat, tim Pengawas dalam melaksanakan pengawasan harus terlebih dahulu menunjukkan surat tugas dan menyampaikan tujuan kedatangan kepada penanggung jawab unit usaha/hatchery.

 

Kelima, tim pengawas selama pelaksanaan pengawasan tetap mengikuti ketentuan atau standar operasional prosedur yang berlaku pada unit usaha/hatchery. Keenam, sebelum proses pemusnahan telur tetas wajib dilakukan penyiraman telur tetas dengan air bertekanan.

 

Ketujuh,  pelaksanaan pemusnahan telur tetas fertil dipastikan harus menumbuk secara merata keseluruhan telur tetas dalam drum yang telah disiapkan. Kedelapan, proses pemeriksaan dan penghitungan jumlah telur tetas didokumentasikan (foto dan/atau video) oleh penanggung jawab unit usaha / hatchery.

 

Kesembilan, pelaksanaan kegiatan pengawasan harus dilengkapi foto dan / atau video dan hanya diberikan kepada keanggotaan tim pengawas dari unsur pemerintah. Kesepuluh, salinan berita acara yang telah diisi sesuai format 1 dan tanda terima telur tetas fertil yang dimusnahkan sesuai format 2, ditandatangani pada saat pelaksanaan cutting telur tetas, diberi cap/stempel basah perusahaan dan selanjutnya diberikan kepada Penanggung Jawab Unit Usaha/Hatchery da tim pengawas.

 

Prosedur Pemeriksaaan

Surat itu juga melampirkan prosedur pemeriksaan oleh tim pengawas sebelum melakukan pemeriksaan spesifikasi telur tetas fertil, bersama dengan penanggung jawab unit hatchery wajib memeriksa jumlah telur tetas yang berada di cooling room berupa mesin setter dan mesin hatcher.

 

Tim pengawas mengisi formulir data setting hatching record (SHR) yang disediakan meliputi data jumlah telur tetas di Cooling room, mesin setter dan di mesin hatcher.

 

Penanggung jawab hatchery juga harus memberikan keterangan perihal persentase daya tetas dan fertilitas telur tetas disertai data umur induk PS sumber telur tetas dan umur simpan telur pada saat disimpan di cooling room.

 

Pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan oleh tim pengawas yang keanggotaanya berasal dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tim pengawas harus memastikan telur tetas yang ditarik dari mesin hatcher adalah telur tetas fertil untuk ditetaskan menjadi DOC FS ayam ras pedaging yang telah mengalami proses inkubasi selama 18 hari, diseleksi melalui candling, proses transfer di mesin hatcher dan telah berumur 19 hari.

 

Tim pengawas memeriksa fisik dan menghitung jumlah telur tetas yang ditarik dari mesin hatcher. Unit hatchery harus memberikan data rincian dari jumlah telur tetas yang akan dimusnahkan meliputi jumlah rak berisi keranjang telur, jumlah keranjang dan jumlah telur tetas setiap keranjang/basket).

 

Pemeriksaan sampling pada setiap jumlah tertentu telur tetas yang akan dimusnahkan diantaranya sebagai berikut. Telur tetas yang akan ditarik dari mesin hatcher sebanyak kurang atau sama dengan 100.000 butir, sampel telur tetas fertil sebesar 10%. Jika telur tetas yang akan ditarik dari mesin hatcher sebanyak lebih dari 100.000 butir, sampel telur tetas fertil sebesar 7% dengan ketentuan maksimal 8.500 butir.

 

Tim Pengawas mengisi kuesioner dan berita acara pengurangan produksi DOC FS ayam ras pedaging melalui penarikan telur tetas fertil dan ditandatangani bersama oleh penanggung jawab unit usaha/hatchery, Tim Pengawas dan perwakilan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota serta diberi cap/stempe! Basah perusahaan.

 

Temuan

Jika terdapat temuan telur tetas infertil dan early dead pada saat pengambilan sampel, maka diberikan toleransi maksimal 2Y6 dari jumlah telur tetas yang disampling sehingga perusahaan harus mengganti telur tetas infertil dengan telur tetas fertil dengan jumiah sebesar persentase temuan telur tetas infertil

dikali jumlah telur tetas yang diambil lagi yang baru dari mesin hatcher. Bila ada temuan telur tetas infertil lebih dari 2% maka pelaksanaan cutting telur tetas dibatalkan.

 

Jika ditemukan telur tetas dengan embrio mati meliputi middle dead, late dead dan explode (kematian embrio sebelum hari ke-18) kategori residual hatch yang terjadi pada periode inkubasi saat cutting embryo tersebut, diberikan toleransi maksimal 146 dari jumlah telur tetas yang disampling sehingga perusahaan harus menggantinya dengan mengambil telur tetas embrio hidup di mesin hatcher sebesar persentase temuannya dikalikan jumlah Cutting telur tetas. Bila temuan telur tetas dengan embrio mati lebih dari 144 maka pelaksanaan cutting telur tetas dibatalkan.

 

Bila terdapat temuan telur tetas gagal menetas termasuk kategori residual hatch bukan pada periode masa inkubasi saat cutting embryo seperti pipe dead, pipe live, dead in shell (DIS) atau kematian embrio setelah hari ke-18 pada saat pengambilan sampel maka pelaksanaan cufting telur tetas fertil dibatalkan.

 

Afkir Parent Stock (PS)

Tahapan pelaksanaan kegiatan afkir PS, secara berurutan adalah, pertama, sebelum pelaksanaan afkir PS, perusahaan pembibit terlebih dahulu harus menyampaikan informasi rencana afkir PS kepada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, alamat unit farm, jumlah flock (kelompok umur PS), jumlah kandang setiap flock, jumlah ayam setiap kandang, umur ayam yang akan di afkir dan jadwal pengeluaran ayam PS.

 

Kedua, tim pengawas menunjukkan surat tugas dan menyampaikan tujuan kedatangan kepada Penanggung Jawab Unit Usaha/Hatchery. Ketiga penanggung jawab juga harus memberikan keterangan perihal data recording performa PS selama 1 periode pemeliharaan pada unit farm lokasi afkir meliputi beeberapa hal.

 

Diantaranya jumlah PS betina dan jantan (ekor) eksisiting dan jumlah PS yang akan diafkir. Kemudian tipe kandang (closed house/open side house). Selanjutnya deplesi growing (%) dan deplesi kumulatif masa produktif (%). Keseragaman (uniformity) saat growing (%). Feed intake kumulatif satu siklus produksi (Kg). Produksi telur kumulatif satu siklus produksi (butir). Produksi telur tetas kumulatif satu siklus produksi (butir). Rataan fertilitas dan daya tetas (%).

 

Keempat, tim pPengawas selama pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada unit farm PS. Kelima, tim pengawas mengisi berita acara afkir PS, ditandatangani bersama oleh penanggung jawab unit farm, Tim Pengawas dan diberi cap/stempel basah perusahaan.

 

Keenam, menanggung jawab unit farm memberikan salinan surat jalan pengeluaran ayam, Delivery Order (DO) yang diterbitkan dan Purcahing Order (PO) dari pembeli ayam afkir. Ketujuh tim pengawas melakukan verifikasi jumlah PS dengan tanda penerimaan ayam di lokasi pembeli ayam afkir.

 

Kedelapan, salinan berita acara, DO, PO, surat jalan dan tanda penerimaan ayam afkir di lokasi pembeli ayam afkir yang telah ditandatangani serta diberi cap/stempel basah perusahaan diberikan kepada tim pengawas.

 

Pelaporan atas pengurangan DOC final stock ayam ras pedaging melalui cutting telur tetas fertil umur 19 hari dan afkir parent stock, dilakukan setelah pengawasan. 

 

Tim pengawas membuat laporan secara tertulis disertai lampiran berita acara yang Telah diisi dan salinan laporan disampaikan kepada direktur jenderal peternakan dan Kesehatan hewan melalui direktur perbibitan dan produksi ternak dengan tembusan Kepala dinas provinsi dan dinas kabupaten / kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.ist/rw/yops, ntr

 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain