Sugeng Wahyudi: Profesi Peternak Broiler Mandiri Masih Diperlukan

Sugeng Wahyudi: Profesi Peternak Broiler Mandiri Masih Diperlukan

Foto: 


Sejak 1973 – 2023, sudah hampir 50 tahun perjalanan peternak broiler (ayam pedaging) di tanah air dengan segala suka dan dukanya. Perlu diketahui bahwa kondisi iklim usaha sektor budi daya ayam pedaging periode 2018 – 2023 dalam kondisi yang memprihatinkan. Bahkan yang terbaru selama 7 bulan terakhir peternak sangat merugi secara beruntun, satu persatu peternak mengalami kebangkrutan ditandai dengan kegagalan membayar kewajiban yang harus ditunaikan. 
 
Secara otomatis jumlah peternak rakyat dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Bahkan tidak hanya pelaku peternak broiler yang terkikis, volume populasi yang dipelihara pun jauh signifikan berkurang. Atau dengan kata lain fungsi dan peran peternak digantikan oleh pelaku lain (perusahaan kongklomerasi), yang dari tahun ke tahun justru tumbuh berkembang.
 
Sebelum tahun 2000, keterkaitan antara pembudidaya final stock dengan breeding sebagai penyedia DOC (day old chicken), dan pasar produk, saling berkesinambungan bekerjasama yang kemudian menghasilkan produk berkualitas dengan harga yang terjangkau. Terdapat pula unsur kekeluargaan dan edukasi sehingga animo peternak sangat besar untuk berbudidaya broiler, inilah masa kejayaan broiler yang sebenarnya.
 
Namun, kemudian pada perjalanannya juga tidak menutup mata akan keterkaitan dengan model lainnya yang dikembangkan oleh pemerintah seperti kemitraan, karena faktanya terdapat sebagian peternak yang menginginkan model tersebut. Perlu juga digaris-bawahi bahwa tidak bisa semua dimitrakan karena sebagian besar peternak ingin mandiri karena hal tersebut tidak bisa dipisahkan dari peternak rakyat.
 
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan apapun alasannya, karena dapat menjadikan kesenjangan pertumbuhan disektor peternakan (pelaku besar - pelaku kecil) yang terjadi saat ini dan harus dihentikan. Berdasarkan fakta yang terjadi saat ini perlu pertemuan yang melibatkan sejumlah peternak untuk mencari solusi digagas dan dijalankan. Upaya mengumpulkan ratusan bahkan ribuan peternak merupakan komunitas yang pas untuk memberitahukan kepada khalayak bahwa peternak rakyat masih ada dan profesi peternak masih diperlukan dalam rangka memenuhi hajat warga bangsa.
 
Berkelompok
Keresahan yang saat ini muncul dan menyebabkan dampak pada keeksistensian peternak mandiri dapat dilihat dari aspek produksi yang bermasalah dengan teknologi. Peternak rakyat banyak yang tertinggal dalam hal teknologi karena berbagai keadaan. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi alasan meninggalkan peternak rakyat untuk tidak mengajak menikmati pembangunan di industri unggas. Berikutnya adalah aturan yang sampai saat ini belum dijalankan dengan baik sehingga menyebabkan munculnya keresahan dan harus mencari terobosan terbaru sebagai solusinya.
 
Mestinya pemerintah harus mendengar adanya keluhan ketertinggalan teknologi dari peternak kecil khususnya. Peternak kecil dalam melakukan adopsi teknologi bisa memanfaatkan dana minimal agar hasil bisa maksimal. Memang tidak akan sama seperti perusahaan besar namun setidaknya dengan peralatan sederhana bisa menciptakan optimalisasi di kandang. Jika peternak kecil bisa berubah maka lambat laun dapat bersaing. 
 
Untuk menjawab tantangan ini pun peternak mandiri dan skala kecil harus mengelompok dalam suatu usaha dari skala individual menjadi berkelompok. Karena sekali lagi, pemerintah belum menjalankan kebijakan yang optimal ditunjang dengan kemampuan untuk berbudidaya ayam yang tidak ditindaklanjuti dengan rantai pasok atau insfrastruktur yang memadai.
 
Guna menghadapi kondisi saat ini, peternak kecil dan mandiri memulai berkelompok dan membuat klaster harus dilakukan sehingga kelompok tersebut jelas perlu dibantu atau tidak. 
 
Kelompok peternak ini pun harus mulai melakukan inisiasi dan mencoba bekerjasama secara berkesinambungan dengan RPHU (Rumah Potong Hewan Unggas) dan cold storage agar bisa bersama-sama mengamankan budidaya khususnya apabila terjadi permasalahan di harga jual ayam hidup akibat kelebihan pasokan. 
 
Melalui kerjasama ini RPHU dengan cepat bisa menyerap hasil budidaya dari peternak rakyat untuk didistribusikan atau dipasarkan ke tempat yang semestinya. Harapannya, peternak kecil dan mandiri dapat bertarung dan mendapat bagian dalam pembangunan industri perunggasan dengan kata kunci bisa merebut peluang dan hak yang sama.
 
Harapan Terhadap Pemerintah
Berbekal pada pengalaman di lapangan dan aturan yang ada dalam bisnis ayam pedaging yang tentunya dipayungi oleh undang – undang dan atau aturan dibawahnya. Termasuk kebijakan pemerintah yang menunjang aktivitas bisnis di ayam pedaging ini. Hanya sampai sejauh ini efektivitasnya belum optimal. Contohnya sampai dengan Maret 2022, terkait Surat Edaran cutting dan terbaru adanya cutting mandiri. Sehingga dapat dilihat bahwa, seolah – olah kebijakan apapun baik loss atau cutting tidak berdampak positif bagi pelaku khususnya peternak broiler mandiri ini.
 
Sedikit bercerita bahwa persoalan yang menyeret timbulnya pro kontra peternak ialah tentang cutting dan non cutting yang hasilnya tidak mencerminkan kebijakan. Kembali mengingat pada permasalahan di 2012-2013 adanya target dobel konsumsi atau pelitgandaan produksi yang tidak membuahkan hasil dan permasalahan kuota indukan ayam sehingga menyebabkan terjadinya aksi masa besar-besaran oleh peternak di 2015. Terlebih, kondisi itu diperparah dengan permasalahan validitas data yang selalu kurang menggembirakan sehingga menyebabkan peternak berada dalam kondisi dirugikan. Ditambah lagi dengan harga DOC (ayam umur sehari) yang mengalami kenaikan dan membebani HPP (Harga Produk Produksi). 
 
Harusnya, permasalahan cutting menjadi pembawa kepastian harga jual akhir ayam hidup karena berbicara tentang budidaya apabila sudah diproyeksikan dihulu pada produk tertentu maka hasilnya tertentu pula.
 
Dengan kondisi saat ini, jangan sampai peternak kecil hanya menjadi penonton, tetapi harus terlibat untuk harapan generasi berikutnya yang harus dipersiapkan. Hal inipun bisa terealisasi tergantung dari sampai sejauh mana keinginan pemerintah atau pemangku kebijakan untuk menjalankan Undang-Undang yang ada.
 
Faktanya sampai saat ini, Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih berlaku dan di pasal dan ayat Undang-Undang tersebut memungkinkan atau mengharuskan pemerintah untuk membuka seluas-luasnya kesempatan berusaha dan kemudian mensejahterakan. Arti mensejahterakan antara lain dari usaha bidang tersebut harus mendapatkan margin dan intensif, apabila dua hal tersebut tidak tercapai maka harus dilihat kesalahan terletak dimana? Disinilah perlu adanya negoisasi bersama terhadap pemerintah atau pemangku kebijakan untuk menyarankan jalan keluar agar tidak tersandar pada masalah yang sama.
 
 
Sekretaris Jenderal GOPAN
(Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional)
 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain