Rencana Aksi Nasional Pengendalian AMR

Rencana Aksi Nasional Pengendalian AMR

Foto: Dok. Bella, TROBOS


Tangerang (TROBOSLIVESTOCK.COM). Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistensi antimikroba menjadi ancaman kesehatan global. AMR mendulang perhatian dunia, sebab semakin meningkatnya kekebalan tubuh manusia maupun hewan terhadap antibiotik tertentu, sehingga masa penyembuhan menjadi lebih lama dan biayanya pun makin membengkak. Dibutuhkan aksi nyata dalam penanggulangan AMR, khususnya di Indonesia. 
 
Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan, Ditjen PKH (Direktur Jenderal Peternakan dan Kesegaran Hewan) Kementan (Kementerian Pertanian), Ni Made Ria Isriyanti menerangkan dalam rencana aksi nasional muncul berbagai macam penekanan dari FAO, OIE dan WHO. “Terdapat 6 strategi obyektif terkait bagaimana mengendalikan AMR, di mana ini masuk ke dalam NAP (National Action Plan) AMR 2020 – 2024 (Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020 – 2024),” kata dia.
 
Keenam strategi tersebut di antaranya 1) meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pengendalian resistensi antimikroba melalui komunikasi, pendidikan dan pelatihan; 2) meningkatkan pengetahuan dan bukti ilmiah melalui surveilans dan penelitian; 3) mengurangi kejadian infeksi melalui tindakan sanitasi, hygiene, serta pencegahan dan pengendalian infeksi; 4) optimalisasi dan pengawasan serta penerapan sanksi tindaklanjut terhadap pelanggaran peredaran dan penggunaan antimikroba yang tidak sesuai standar pada manusia, hewan, ikan, dan tanaman; 5) meningkatkan investasi untuk menemukan tata cara pengobatan, metode diagnostik, dan vaksin baru dalam upaya mengurangi berkembangnya masalah resistensi antimikroba; serta 6) membangun tata kelola dan koordinasi terpadu dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba.
 
“Jika dilihat dari logonya, tidak hanya Kementan saja, tetapi ada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),  sehingga kementerian yang terkait berkolaborasi, karena tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja,” jelas Ria.
 
Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Mencegah, Mendeteksi dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia, di dalamnya mengamanahkan tentang penytakit zoonosis dan juga pengendalian antimikroba. Untuk itu, Ria menekankan bahwa pencegahan AMR tidak bisa hanya dilakukan oleh satu kementerian saja, tetapi antar-lembaga harus terkait.bella
 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain