Senin, 1 Januari 2024

Rochadi Tawaf: UU PKH, Antara Kenyataan & Harapan

Rochadi Tawaf: UU PKH, Antara Kenyataan & Harapan

Foto: 


Landasan pembangunan peternakan dilaksanakan, berdasarkan atas UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Pada 2009, Undang - Undang (UU) Nomor. 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan di revisi menjadi UU Nomor. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam perjalanannya UU ini penuh dengan kebijakan-kebijakan yang sangat kontroversial.

 

Seperti kata pepatah, tentang UU ini “jauh panggang dari apinya”. Harapannya UU ini akan mampu menciptakan industrialisasi peternakan, namun faktanya sejak dundangkannya UU tersebut pada 2010, sampai dengan saat ini, telah terjadi  kegagalan program pembangunan peternakan.

 

Kegagalan dimaksud ditunjukkan antara lain: tidak terealisasinya program swasembada daging sapi sejak 2000 hingga kini; menurunnya populasi sapi potong yang sangat signifikan dari 18,6 juta ekor (2022), menjadi 11,3 juta ekor  (sensus BPS, 2023); Meningkatnya kontribusi impor susu sekitar 80-85 % dari kebutuhan nasional dan meningkatnya importasi daging dan sapi dari 32 % pada 2016 menjadi 55 % di 2023.

 

Selama lima tahun terakhir, telah terjadi karut marut perunggasan yang tidak kunjung selesai. Kerugian usaha industri perunggasan skala besar dan bangkrutnya usaha peternakan unggas rakyat. Selain itu, merebaknya penyakit eksotis ternak seperti Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak berkuku genap, Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi dan African Swine Fever (ASF) pada babi. Kesemuanya diduga sebagai akibat dari longgarnya kebijakan pemerintah.

 

Jika di telusuri permasalah tersebut, tertuju kepada kebijakan dasarnya. Kebijakan yang dimaksud adalah UU Peternakan dan Kesehatan hewan (UU PKH) Nomor. 18/2009, yang diperbaiki menjadi UU PKH Nomor. 41/2014 dan diperbaiki lagi dalam UU Ciptakerja Nomor. 11/2020.  Pasalnya, hanya dalam waktu yang tidak lama, sejak UU tersebut diundangkan masyarakat peternakan sapi dan perunggasan telah melakukan judisial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi pada 2010, 2015 dan 2022. Sedangkan uji materi dilakukan oleh peternak sapi dan masyarakat perunggasan pada 2015. Demikian juga halnya dengan kebijakan turunannya yang digugat pula ke Mahkamah Agung pada 2022. Kesemuanya merupakan realita bahwa UU PKH sejak direvisi pada 2009, di indikasikan tidak mampu mengawal pembangunan peternakan.

 

(Dewan Pakar PB ISPI dan Penasehat Persepsi)

Selengkapnya Baca di Majalah TROBOS Livestock edisi 292/ Januari 2024

 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain