Senin, 1 April 2024

Penyiapan HPT di Lahan Eks Tambang

Penyiapan HPT di Lahan Eks Tambang

Foto: 


Lahan pasca tambang memiliki kondisi yang sangat tidak subur, karena kadar bahan organik dan KPK-nya juga menjadi rendah, sehingga saat proses reklamasi perusahaan-perusahaan tambang yang besar itu menambahkan bahan organik dan juga menyebarkan tanaman-tanaman cover crop

 

Kalimantan Timur (Kaltim) termasyhur akan hasil sumber daya minyak, gas, alam dan batu baranya. Adapun sektor lainnya bergerak di bidang agrikultur, pariwisata serta industri pengolahan. Kendati demikian, sektor pertambangan dan pengolahan migas masih mendominasi struktur ekonomi Kaltim sebesar 46,35 % pada 2018.

 

Dalam webinar nasional yang dihelat oleh HITPI (Himpunan Ilmuwan Tumbuhan Pakan Indonesia) dengan topik ‘Peningkatan Produktivitas Ternak Melalui Eksplorasi Adaptasi dan Pengembangan Tumbuhan Hijauan Potensial pada Berbagai Bentangan Lahan’, dibahas materi tentang ‘Penyiapan Lahan Pasca Tambang untuk Peternakan Sapi Pedaging’. Materi tersebut disampaikan oleh Dosen Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda, Prof Taufan Purwokusumaning Daru.

 

“Ini adalah suatu kondisi di mana lahan batu bara sedang beroperasi. Kemudian setelah selesai beroperasi, harus dilakukan rehabilitasi atau penataan ulang lahan. Selanjutnya setelah ditata, dilakukan revegetasi termasuk di dalamnya adalah penanaman cover crop. Setelah inilah kita bisa memanfaatkan sebagai lahan untuk pengembangan peternakan,” ujar Taufan yang juga didaulat sebagai Guru Besar Bidang Tumbuhan Pakan.

 

Jika melihat kondisi Kalimantan Timur begitu penting untuk mengembangkan ternak di lahan pasca tambang. Itu karena melihat kondisi Kalimantan Timur itu sendiri, sekarang selalu dikelilingi oleh perusahaan batu bara. Pada 2022 saja, Kalimantan Timur sudah memperoleh sekitar 5,2 juta hektar (ha), itu adalah perusahaan-perusahaan yang memperoleh konversi dari pertambangan batu bara, artinya yang mendapatkan izin.

 

Menurutnya, tidak semua lahan itu terbuka. Paling hanya 10-20 % saja yang terbuka untuk dilakukan eksplorasi batu bara. Tetapi ini konsesinya sudah mencapai 5,2 juta ha dan produksinya pun pada 2022 merupakan produksi tertinggi di Indonesia mencapai 13,5 miliar ton.

 

Lahan Harus Direklamasi

Taufan menjelaskan, usai dilakukan penambangan, ada suatu ketentuan bahwa lahan yang telah ditambang harus dilakukan reklamasi. Secara bertahap dilihat, selama lima tahun ini sejak 2018, tiap tahunnya ada 10.107 ha yang dilakukan reklamasi. Pada 2019 turun menjadi 98,18 ha. Sedangkan pada 2020 menurut data ini memang tercantum angkanya, tetapi ia menilai ini adalah 0 ha karena kondisi ini masih Covid-19.

 

“Kemudian pada 2021 mulai dilakukan reklamasi lagi sebanyak 3.543,57 ha. Sementara pada 2022 itu skeitar 10.869,5 ha. Ini adalah kondisi reklamasi yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan,” sebut dia.

 

Apabila ditilik kondisi lahan recovery itu, terdapat 3 perusahaan yangsempat diambil datanya, di antaranya yaitu dilihat pH tanahnya yang relatif masam sampai sangat masam. Berikutnya kondisi kandungan organik tanahnya, yakni sedang sampai sangat rendah dan rata-rata tekstur tanahnya itu mengandung liat, sehingga inilah kenapa tanah di lahan reklamasi itu relatif rendah tingkat kesuburannya.

 

Tingkat kesuburan yang rendah tersebut memang harus disadari, bahwa saat porses sebelum dilakukan penambangan, mereka akan melakukan suatu kegiatan yang disebut clearing. “Clearing merupakan pembersihan vegetasi di atas permukaan tanah. Kemudian ada pengumpulan daripada top soil yang dikenal di tambang, bukan yang dikenal di lahan pertanian. Top soil di tambang itu adalah seluruh tanah yang ada di permukaan sampai ke batas perakaran paling dalam, sehingga semua yang di pertambangan disebut top soil,” papar Taufan.

 

Saat top soil dikumpulakan, maka akan tercampur antara lapisan yang teratas dan yang paling bawah. Kemudian disimpan dalam suatu soil stock file, yakni tempat penimbunan tanah top soil sementara sebelum akan digunakan lagi saat program reklamasi. Pada saat proses penyimpanan ini, tanah terbuka, akhirnya kandungan bahan organiknya menjadi rendah lantaran tidak ada tanaman yang tumbuh di atasnya.

 

“Mikroorganismenya pun mungkin sudah tidak ada lagi, sehingga itu yang menyebabkan mengapa kandungan bahan organik tanah menjadi rendah. Alhasil KPK (kapasitas pertukaran kation) juga menjadi rendah, yang menyebabkan status kesuburan tanah menjadi rendah,” sesalnya.

 

Selengkapnya Baca di Majalah TROBOS Livestock edisi 295/ April 2024

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain