Senin, 1 Juli 2024

Susilo: Peran & Fungsi Paravetindo di Industri Sapi

Perkumpulan Profesi Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (Paravetindo) merupakan organisasi profesi paramedik veteriner yang beranggotakan serta menaungi paramedik veteriner kesehatan hewan, paramedik veteriner inseminasi buatan (IB), paramedik veteriner PKB (pemeriksaan kebuntingan), serta paramedik veteriner ATR (asisten teknik reproduksi).

 

Adapun Paravetindo bertujuan untuk mewujudkan misi yakni membina kepentingan para anggota sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi Paramedik Veteriner, dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara. Anggota Paravetindo yang tersebar di seluruh Indonesia memainkan peran yang sangat vital dalam peningkatan populasi dan produksi peternakan dengan dasar dan payung hukum, serta kompetensi yang dimiliki oleh seorang petugas inseminasi.

 

Sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Kep.318/Men/XII/2011 tentang SKKNI Reproduksi Ternak Ruminansia Besar Skema Okupasi, sebagai profesi tentu harus ada standar kinerja kompetensi nasionalnya, yang mana bisa SKKNI maupun KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ada tiga level atau jenjang, yakni petugas inseminasi (inseminator), petugas pemeriksa kebuntingan (PKB), serta asisten teknik reproduksi (ATR).

 

Guna memperoleh kompetensi ini, bisa didapatkan dengan pelatihan, pendidikan dan sebagainya. Ini harus berurutan dan tidak boleh loncat dengan dalih apapun. Namun ada beberapa yang mungkin bisa karena privilese khusus, tetapi seharusnya harus memiliki kompetensi IB kemudian baru PKB dan lanjut ke ATR. Dari unit kompetensi yang harus dimiliki untuk IB, harus memiliki 10 unit kompetensi, dan dari 10 unit kompetensi ini nanti akan tersebar menjadi elemen kompetensi dan akan tersebar menjadi kriteria untuk kerja.

 

Pertama menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, kedua mengorganisasikan pekerjaan, ketiga melakukan komunikasi, keempat membangun jejaring kerja, kelima menangani alat IB, keenam merencanakan kebutuhan semen beku, ketujuh menentukan kelayakan akseptor, kedelapan menangani semen beku, kesembilan melaksanakan IB, dan kesepuluh melaksanakan evaluasi hasil IB. Sebagai tambahan, kompetensi ini untuk PKB nanti akan lanjut ke pemeriksaan kebuntingan atau PKB dan dilakukan evaluasi hasil PKB.

 

Untuk level ATR, nanti ada 2 unit kompetensi tamabahan inti yang sebelumnya harus memiliki kompetensi pada umumnya, yaitu menangani gangguan reproduksi (gangrep) dan melakukan evaluasi serta penanggulangan gangguan reproduksi. Sehingga apabila seorang petugas inseminator itu cukup 10 unit kompetensi, seorang petugas PKB harus 12 unit kompetensi dan seorang ATR harus 14 unit kompetensi. Peran Petugas Reproduksi Tugas seorang petugas reproduksi itu sebenarnya hanya ada empat, walaupun terbagi menjadi 14 unit kompetensi.

 

Pertama adalah kompetensi umum yaitu merencanakan, kemudian kompetensi inti yaitu melaksanakan, kemudian melaporkan dan mengevaluasi. Hal yang perlu direncanakan sebagai profesi yaitu kebutuhan sarpras (saran dan prasarana) dan lain sebagainya. Selanjutnya melaksanakan tugas sesuai SOP (standar operasional prosedur) di masing-masing daerah. Kemudian melaporkan. Kenapa melaporkan dulu baru mengevaluasi? Memang harus ada laporan dan harus ada data. Laporan itu bisa dengan cara manual ataupun sistem yang mungkin sekarang diharuskan melalui Identik PKH. Berikutnya ialah mengevaluasi, kerja seorang inseminator harus bisa mengevaluasi, baik itu proses perencanaan, pelaksanaan, kemudian ada indikator-indikator keberhasilan, service per conception (S/C), conception rate (CR) dan lain sebagainya. Hal tersebut karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

 

Di samping tugas-tugas lain, Paravetindo dan teman-teman inseminator di seluruh Indonesia juga dalam proses pelaksanaan IB, berusaha menyediakan pelayanan inseminasi secara profesional untuk peternak. Kemudian memastikan pelaksanaan prosedur dengan tepat dan teliti. Ini berkembang untuk yang ada di dinas penanggung jawab IB, yang nanti akan memantau serta memberikan panduan (guidance) kepada teman-teman di lapangan. Lebih lanjut ialah pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia), serta fasilitas pelatihan dan sertifikasi inseminator untuk memastikan mereka memiliki keterampilan, pengetahuan dan kompetensi yang diperlukan untuk melakukan IB dengan baik.

 

Fasilitas ini diakui memang masih belum bisa dilaksanakan secara penuh, tetapi banyak kerja sama yang telah Paravetindo lakukan dengan LSB hingga lembaga bimtek (bimbingan teknis), di mana Paravetindo sebagai pemateri yang memberikan bahan materi yang terkait dengan keprofesionalan sebuah organisasi profesi dan nanti teman-teman yang akan ikut profesi.

 

Ketua Umum DPP Paravetindo

 

Selengkapnya Baca di Majalah TROBOS Livestock edisi 298/ Juli 2024

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain