Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Puluhan peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional(KPUN) menggelar aksi damai di depan Istana Negara dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan. Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan peternak rakyat yang semakin tertekan oleh tingginya harga pakan dan minimnya perlindungan dari kebijakan pemerintah.
Ketua KPUN, Alvino Antonio W., dalam orasinya menyampaikan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak serta-merta meningkatkan keuntungan bagi peternak. Hal ini terjadi karena biaya produksi juga naik seiring melonjaknya harga pakan. “Harga ayam memang naik, tapi peternak tidak menikmati keuntungan karena biaya pakan ikut melambung,” tegas Alvino.
Berdasarkan data KPUN, per 1 Oktober 2025, harga rata-rata nasional ayam hidup mencapai Rp 21.000 per kilogram (kg), atau sekitar 14,28 % di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 18.000 per kg. Namun, rata-rata biaya produksi saat ini telah menyentuh angka Rp 19.000 – Rp 20.000 per kg akibat kenaikan harga jagung yang menjadi bahan utama pakan.
Harga jagung pakan, menurut Alvino, kini berkisar antara Rp 6.900 – Rp 7.000 per kg, jauh di atas Harga Acuan Pemerintah(HAP) yang hanya Rp 5.500 per kg. Kondisi tersebut membuat margin keuntungan peternak semakin tipis, bahkan sebagian mengalami kerugian. Sementara itu, harga ayam broiler di tingkat konsumen nasional tetap tinggi, yaitu sekitar Rp 38.377 per kg. “Konsumen membayar mahal, tapi peternak kecil tidak menikmati hasilnya karena biaya pakan menekan,” ujarnya.
KPUN juga menyoroti perlunya pemerintah melakukan audit terhadap stok dan harga Day Old Chick (DOC) atau anak ayam umur sehari. Menurut Alvino, pengawasan yang lemah menyebabkan harga DOC terus melonjak, sehingga peternak mandiri semakin kesulitan untuk memulai budidaya. Ia menambahkan, program-program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis belum melibatkan peternak rakyat ayam ras secara optimal.
Dalam pernyataan sikapnya, KPUN menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta dibentuknya Kementerian Peternakan yang khusus menangani urusan peternak, karena menurut mereka Kementerian Pertanian saat ini dianggap tidak kompeten dalam memperhatikan nasib peternak rakyat.
Kedua, KPUN mendesak penegakan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, terkait pembagian DOC bagi peternak mandiri yang kini banyak tidak dapat melakukan budidaya. Ketiga, mereka menuntut agar pemerintah segera menurunkan harga pakan ternak, karena kenaikannya dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap komitmen pemerintah yang seharusnya melarang perusahaan pakan menaikkan harga secara sepihak.
Keempat, KPUN menuntut penurunan harga DOC yang dinilai terlalu tinggi akibat lemahnya pengawasan dari Kementerian Pertanian. Mereka juga menuding bahwa pengabaian terhadap peternak mandiri menyebabkan program ketahanan dan kedaulatan pangan nasional tidak berjalan maksimal.
Kelima, peternak meminta agar pemerintah menurunkan harga jagung menjadi Rp 5.500 per kg dengan kadar air 13 – 15 %. Harga tersebut diyakini mampu menjaga keberlanjutan usaha peternak kecil. Selain itu, KPUN mendesak pemerintah mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.
Selanjutnya, KPUN meminta agar Kementerian Pertanian mengatur peran perusahaan integrator agar tidak melakukan budidaya langsung dan mengembalikan sepenuhnya kegiatan budidaya kepada peternak mandiri. Mereka juga menuntut agar pemerintah membebaskan kuota GPS (Grand Parent Stock) apabila tidak mampu melakukan pengawasan terhadap harga indukan ayam impor yang dinilai terlalu mahal dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
Dalam poin terakhir, KPUN mendesak pemerintah memberikan perlindungan nyata bagi peternak rakyat ayam ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. Mereka juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 33 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 juncto UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mewajibkan pemerintah mengatur kegiatan budidaya melalui peraturan presiden.
Sebagai penutup, KPUN menegaskan bahwa apabila pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, para peternak ayam siap kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka. “Kami akan terus berjuang sampai pemerintah benar-benar mendengar suara peternak rakyat,” tegas Alvino di akhir pernyataannya.shara





