Trobos banner 2026.May

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Layer

Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk melindungi peternak rakyat tidak berhenti di ruang rapat.

Dalam sepekan, arahan tersebut ditindaklanjuti menjadi serangkaian langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perunggasan nasional dan menjaga keberlanjutan usaha peternak ayam ras petelur.

Langkah itu dimulai dari Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang dipimpin Mentan Amran di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11 Agustus 2026.

Di hadapan peternak dan pelaku usaha, Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kesulitan peternak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Mentan Amran di Pusvetma, Surabaya.

Mentan Amran juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap peternak rakyat tidak berarti menempatkan peternak dan dunia usaha sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan.

Pemerintah, menurut dia, harus berada di tengah untuk menjaga keseimbangan agar keduanya dapat tumbuh dalam ekosistem perunggasan yang sehat.

“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Mentan Amran.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat Koordinasi Perunggasan pada 14 Agustus 2026 untuk membahas berbagai persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari distribusi DOC, pengendalian produksi, harga dan ketersediaan pakan, pemasaran telur, hingga penguatan data dan pengawasan.

Salah satu fokus utama adalah distribusi DOC Final Stock (FS) ayam ras petelur sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, maksimal 2 persen DOC FS dialokasikan untuk kebutuhan internal pembibit atau perusahaan terintegrasi, sementara paling sedikit 98 persen didistribusikan kepada peternak eksternal.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga ruang usaha budidaya ayam ras petelur tetap terbuka bagi peternak rakyat.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Hary Suhada, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tidak disusun secara sepihak oleh pemerintah, tetapi berangkat dari aspirasi pelaku perunggasan yang telah dibahas bersama.

“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” ujar Hary.

Menurut Hary, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perunggasan yang lebih berkeadilan sekaligus memastikan peternak rakyat tetap memiliki ruang dalam usaha budidaya ayam ras petelur.

Kementan juga mendorong agar peternak rakyat ke depan dapat semakin terlibat dalam pasar ekspor, mengingat Indonesia telah mampu memasok produk perunggasan ke sejumlah negara. Kemampuan menembus pasar luar negeri, lanjut Hary, juga menjadi bukti kapasitas dan daya saing peternak Indonesia.

Dari rangkaian koordinasi tersebut, langkah pemerintah kemudian diarahkan pada empat penguatan utama.

Pertama, melindungi ruang usaha peternak rakyat. Kementan mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras dimasukkan dalam daftar negatif investasi.

Langkah tersebut ditujukan untuk mengendalikan ekspansi usaha baru bermodal besar yang berpotensi mempersempit ruang usaha peternak kecil.

Pemerintah tetap mendorong pertumbuhan investasi dan industri, namun dengan tetap memberikan ruang bagi peternak rakyat untuk tumbuh dan mengembangkan usahanya.

Kedua, mengendalikan produksi agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Pemerintah bersama asosiasi dan koperasi mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu.

Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama asosiasi dan koperasi, termasuk melalui fasilitasi penyerapan ayam afkir oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan dalam bentuk karkas.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar sehingga tekanan terhadap harga telur di tingkat peternak dapat diminimalkan.

Ketiga, memperkuat kepastian usaha peternak. Pemerintah mendorong harga tetap bergerak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP), memastikan ketersediaan DOC dan pakan, serta memperkuat penyerapan dan pemasaran telur.

Asosiasi dan koperasi juga didorong memperkuat konsolidasi produksi dan pemasaran untuk meningkatkan posisi tawar peternak.

Keempat, memperkuat data dan pengawasan. Kementan melakukan pemutakhiran data populasi, kapasitas kandang, produksi, distribusi DOC, hingga produksi dan penyerapan telur secara nasional.

Pengawasan distribusi DOC FS, termasuk pergerakannya lintas wilayah, juga akan diperkuat melalui koordinasi Kementan bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pemutakhiran data tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah didasarkan pada kondisi aktual, mulai dari kebutuhan, produksi, distribusi, hingga potensi ketidakseimbangan pasokan di berbagai wilayah.

Kementan juga mendorong peternak untuk terus menyampaikan aspirasi melalui asosiasi dan koperasi sebagai kanal komunikasi resmi.

Masukan dari lapangan menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan sekaligus memastikan langkah yang diambil pemerintah sesuai dengan kebutuhan peternak.

Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan peternak rakyat tidak hanya diarahkan untuk merespons gejolak harga dalam jangka pendek.

Pemerintah juga mendorong pembenahan tata kelola perunggasan secara menyeluruh melalui pengendalian produksi, kepastian input, penguatan pasar, pengawasan distribusi, serta perlindungan ruang usaha peternak rakyat.

Dalam sepekan, arahan Mentan Amran ditindaklanjuti melalui rangkaian koordinasi, diterjemahkan menjadi langkah konkret, dan dilanjutkan dengan pengawalan pelaksanaannya di lapangan.

Tujuannya, peternak rakyat tetap memiliki ruang untuk tumbuh, dunia usaha berkembang secara sehat, dan produksi protein hewani nasional semakin kuat.ramdan

Tag:

Bagikan:

Trending

43e98b25-7c7d-4eca-938e-33a365da8319
Berdikari Siapkan 30.000 Ton SBM untuk Peternak Rakyat
9c111bed-c1ed-4555-a8b9-d4875cfda9dc
Peternak Menunggu Realisasi Janji Mentan
Dok Istimewa
Kadin Indonesia dan Delegasi Uruguay Bahas Potensi Industri Peternakan
WhatsApp-Image-2026-08-19-at-11.41.56
Kementan Gandeng Selandia Baru, Dukung Seleksi Genetik Berbasis Data
WhatsApp Image 2026-08-18 at 16.13
PDHI Sukses Gelar KIVNAS ke-21
banner2 1
banner6 1
banner1
Scroll to Top

Tingkatkan informasi terkait agribisnis peternakan dan kesehatan hewan. Baca Insight Terbaru di TROBOS Livestock!