Trobos banner 2026.May

Peternak Menunggu Realisasi Janji Mentan

Surabaya (TROBOSLIVESTOCK.COM). Koperasi Berkah Telur Blitar (BTB) pada Senin (10/8) memenuhi undangan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Grha Pusvetma Surabaya, Jawa Timur. Hal ini guna memperkuat koordinasi dan stabilisasi industri perunggasan nasional. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, berkesemapatan untuk menjadi pemimpin rapat.

Dalam rapat tersebut, Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat menghadapi persoalan tekanan biaya pakan dan harga telur sendirian. Menurut dia, kebijakan harus menyentuh langsung persoalan yang dihadapi peternak di lapangan.

Menurutnya, menjaga keberlanjutan peternak harus dilakukan secara menyeluruh. Harga telur perlu dijaga agar peternak memperoleh harga yang layak, sementara biaya pakan juga harus dikendalikan agar margin usaha tidak tergerus. “HPP untuk harga telur kita jaga, tetapi harga pakan juga harus kita jaga, jangan terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Itu kita sudah sepakat semua,” tegasnya.

e21df8e6 7e6f 4852 90f4 43a82dcdd2d8
Dok by Kementan

Sementara itu, Ketua Umum Koperasi BTB, Yesi Yuni Astuti, berkesempatan untuk berdialog dengan Mentan, di mana ia menyebutkan bahwa untuk meningkatkan keberpihakan pemerintah kepada peternak rakyat, ia memohon untuk dilakukan peninjauan kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi pada pasal 24 huruf C.

“Bunyinya paling tinggi 2 % produksi DOC (ayam umur sehari) PS (parent stock) pelaku usaha, integrator, dan pembibitan PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan/atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Untuk memperkuat keberpihakan negara kepada peternak rakyat, karena 2 % dari 98 % itu pengawasannya kurang bisa diketahui, mohon 100 % budidaya dikembalikan kepada peternak rakyat,” sarannya.

Merespons masukan Yesi tersebut, pada prinsipnya Amran setuju dengan hal itu. “Kalau saya maunya 100 %, tetapi ada ekspor. Kita harus juga, karena ini adalah kehormatan bangsa dan para peternak, bahwa peternak Indonesia mampu menyuplai negara-negara lain. Tetapi kalau itu diberi sanksi pencabutan izin bisa dimasukkan,” tegas Amran. 

Peternak Ingin Dibina

Menanggapi respons Mentan, Yesi mencatat beberapa poin penting di mana di Pasal 24 huruf C tertulis jelas untuk kebutuhan dalam negeri, bukan untuk ekspor. Pengawasan oleh Kepolisian/Satgas Pangan harus diperketat, karena peredaran DOC dan pembangunan kandang telah melampaui batas kabupaten dan provinsi. Mentan juga setuju pelanggaran harus dikenai sanksi tegas dan menambah klausul pencabutan izin bagi yang melanggar dan siap merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

“Jika memang ada kebutuhan ekspor, kenapa tidak peternak rakyat yang dibina agar bisa ekspor? Peternak rakyat tidak meminta standar ekspor diturunkan. Yang kami minta adalah negara membantu kami naik kelas untuk bisa memenuhi standar ekspor. Sedangkan integrator dapat menjadi penyedia bibit, pakan, teknologi dan pengolahan, tetapi budidaya harus dikembalikan dan diperkuat pada peternak rakyat. Kami peternak rakyat menunggu realisasi janji Mentan untuk merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2024,” tutupnya.bella

Tag:

Bagikan:

Trending

9c111bed-c1ed-4555-a8b9-d4875cfda9dc
Peternak Menunggu Realisasi Janji Mentan
Dok Istimewa
Kadin Indonesia dan Delegasi Uruguay Bahas Potensi Industri Peternakan
WhatsApp-Image-2026-08-19-at-11.41.56
Kementan Gandeng Selandia Baru, Dukung Seleksi Genetik Berbasis Data
WhatsApp Image 2026-08-18 at 16.13
PDHI Sukses Gelar KIVNAS ke-21
239fe6b0-b930-4877-8d6c-cd8c4834a61f
81 Tahun Merdeka, JAPFA Menyiapkan Generasi Sehat untuk Indonesia Masa Depan
banner2 1
banner6 1
banner1
Scroll to Top

Tingkatkan informasi terkait agribisnis peternakan dan kesehatan hewan. Baca Insight Terbaru di TROBOS Livestock!