Aceh Besar (TROBOSLIVESTOCK.COM). Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Indrapuri, Aceh menjalani proses sertifikasi Bibit Sapi Potong Aceh sesuai SNI 7651-3:2022 yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter) pada Selasa hingga Jumat (22-25/9).
Standardisasi bibit ternak dilakukan sebagai bentuk aktualisasi dari pemerintah untuk memastikan kualitas mutu ternak serta memperkuat sistem perbibitan nasional. Kualitas bibit menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun peternakan yang produktif dan berkelanjutan. Bukan hanya soal ketersediaan, bibit yang dihasilkan juga dituntut memiliki mutu, keunggulan genetik, serta asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPTU HPT Indrapuri, Dayat menyatakan, standarisasi merupakan sebuah jaminan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kepercayaan peternak dan masyarakat bagi bibit ternak khususnya sapi Aceh yang sudah dikembangbiakkan di BPTU Indrapuri.
“Bagi kami, sertifikasi bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan bahwa bibit yang kami hasilkan memenuhi persyaratan mutu sesuai standar. Kami berharap proses ini dapat mendukung diperolehnya sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk sapi Aceh sehingga masyarakat dan peternak semakin yakin terhadap mutu bibit yang kami hasilkan,” ungkap Dayat.
Sutaryono selaku Lead Auditor LSPro, menegaskan bahwa sertifikasi bukan menjadi persyaratan administratif semata. Lebih dari itu, penerapan SNI diharapkan dapat membangun budaya mutu dan konsistensinya dalam lingkungan pembibitan.

“Sertifikasi tidak semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana penerapan SNI dapat menjadi budaya mutu yang diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses produksi. Dengan demikian, setiap proses dapat dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan,” jelas Sutaryono.
Proses penilaian kesesuaian yang dilakukan secara kredibel menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap produk perbibitan nasional. Menurut Sutaryono, konsistensi terhadap standar memberikan manfaat bagi lembaga pembibitan maupun pengguna bibit. Karena itu ketika mutu dapat dibuktikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, masyarakat dan peternak memiliki keyakinan yang lebih kuat terhadap kualitas bibit yang dihasilkan.
Penguatan standardisasi dan sertifikasi tersebut juga memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Pasal 13 ayat (6) mengatur bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
Sistem perbibitan sapi Aceh terus mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian melalui standardisasi dan sertifikasi berkala, agar bibit ternak bermutu serta kepercayaan peternak terhadap bibit dalam lokal dapat terjaga. Dengan konsisten menjaga kualitas dan mutu ternak, maka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bibit ternak lokal, yang salah satunya adalah sapi Aceh.fara




