Malang (TROBOSLIVESTOCK.COM). Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di sektor perunggasan nasional. Dalam kunjungan lapangan ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (4/7), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kesepakatan harga minimal ayam hidup (livebird) sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg).
Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan pelanggaran oleh salah satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual ayam hidup di bawah harga kesepakatan. “Kami telah menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp 18.000 per kg. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” tegas Agung di hadapan para peternak dan pemangku kepentingan perunggasan Jawa Timur.
Ia menekankan bahwa kebijakan harga minimal bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi merupakan instrumen perlindungan konkret bagi peternak rakyat yang selama ini berjuang menjaga ketahanan protein hewani nasional. “Komitmen harga ini bukan sekadar angka teknis, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak. Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” ujarnya.
Menurut perhitungan Kementerian Pertanian, penerapan harga minimal Rp18.000 per kg dapat menyelamatkan peternak di Pulau Jawa dari potensi kerugian lebih dari Rp 1 triliun setiap bulannya. Perkiraan ini didasarkan pada selisih harga livebird sebesar Rp 3.000 per kg, dikalikan dengan total produksi sekitar 38 juta ekor ayam per bulan di wilayah tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan komitmen ini berjalan efektif, Kementan menggandeng Satgas Pangan POLRI dalam pengawasan dan evaluasi terpadu di lapangan. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk penundaan penerbitan rekomendasi impor bahan baku pakan ternak sebagai bentuk tindakan tegas.
Anggota Satgas Pangan POLDA Jawa Timur, AKP Ahmadi, menyatakan bahwa sanksi administratif telah diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Temuan dari Kementerian sudah dilakukan sanksi administrasi. Nanti akan kita pelajari apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Ahmadi.

Kegiatan pemantauan ini turut dihadiri oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jatim, serta para peternak mandiri yang turut menyuarakan harapannya agar pemerintah terus berpihak kepada mereka. Kehadiran langsung pejabat pusat di lapangan dinilai memberikan kepercayaan dan semangat baru bagi para pelaku usaha perunggasan rakyat.
Kholik, seorang peternak mandiri asal Malang, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas perhatian dan langkah konkret yang telah diambil. “Saya terima kasih kepada pemerintah sampai Pak Dirjen mau turun. Ini menunjukkan pemerintah benar-benar serius menangani kesulitan rakyat,” ungkap Kholik dengan haru.
Sebagai penutup, Kementan kembali menyerukan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem perunggasan yang adil dan berkelanjutan. “Ketahanan pangan tidak akan tercapai jika peternaknya terus merugi. Kami hadir di lapangan untuk memastikan ekosistem usaha unggas sehat, transparan, dan berpihak,” pungkas Agung.shara





