Sumedang (TROBOSLIVESTOCK.COM). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) merupakan regulasi penting dalam mendukung pembangunan sektor peternakan nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menjamin kesehatan hewan serta keamanan pangan asal ternak. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur tata kelola peternakan dari hulu hingga hilir, termasuk penyediaan bibit, pakan, budidaya, kesehatan hewan, hingga distribusi dan pemasaran hasil ternak.
Ketua Ikatan Alumni Komisariat Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran (IKA Komfak Peternakan UNPAD), Reka Gayantika, menyampaikan bahwa sebagai alumni yang peduli terhadap pembangunan sektor peternakan Indonesia, pihaknya terus berupaya memberikan sumbangsih pemikiran melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“DIM yang kami usulkan ini, diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan peternak, meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi peternakan, serta memberikan kemandirian pangan,” harap Reka.
Ia mengungkapkan, melalui DIM ini, IKA FAPET UNPAD memberikan kontribusi pemikiran sebagai bakti mengamalkan Tri Dharma dalam pembangunan peternakan Indonesia, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor peternakan.
IKA FAPET UNPAD berharap agar DIM RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat menjadi pijakan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong kemajuan sektor peternakan nasional yang mandiri dan berdaya saing. “Sebagai bentuk kontribusi pemikiran, bersama ini kami lampirkan Saran dan Masukan Ikatan Alumni Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran terhadap RUU Perubahan atas Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bentuk DIM,” bebernya.
Dibawah ini merupakan Saran dan Masukan Ikatan Alumni Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran tentang Perubahan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dua dekade terakhir ini, Dunia mengalami transformasi cukup cepat. Kecepatan ini dapat dilihat dari perubahan seperti dinamika geopolitik, krisis iklim, pandemi global, hingga percepatan teknologi digital turut mengguncang banyak sektor, termasuk peternakan. Di Indonesia sendiri, kehadiran kebijakan strategis nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa menjadi pemicu kebangkitan produksi peternakan domestik.
Namun, peluang ini menjadi masih kendala dan tantangan mengingat kesiapan sektor ini jauh dari harapan salah satunya karena masih sangat bergantung pada impor komoditas daging dan susu.
Di sisi lain, di segmen peternakan unggas rakyat saat ini sedang mengalami penurunan akibat tantangan penyakit dan dinamika pasar unggas yang fluktuatif bahkan anjlok di bawah HPP (Harga Pokok Produksi) yang menggerus pendapatan peternak. Sedangkan di segmen ruminansia berbagai wabah seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), dan ASF (African Swine Fever) menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha peternakan serta ketahanan produksi nasional.
Situasi ini mencerminkan adanya stagnasi dalam pembangunan peternakan dan lemahnya dukungan regulasi yang memihak pada kekuatan produksi dalam negeri. Berbagai tantangan dan kendala tersebut menjadi titik balik perlunya dilakukan revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang lebih aplikable dan implementatif sebagai instrumen/payung hukum yang mendorong kemandirian dan ketahanan pangan dengan keberpihakan yang jelas pada peternak lokal dengan dukungan teknologi tepat guna serta perlindungan terhadap lingkungan dan kesejahteraan hewan.
Berdasarkan serangkaian daftar inventarisasi pokok-pokok permasalahan tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran (IKA Fapet UNPAD) berharap agar RUU Peternakan yang tengah disusun dapat menjadi landasan hukum/instrumen yang adaptif, aplikatif, responsif, dan implementatif terhadap perkembangan zaman, serta berpihak pada peternak rakyat, pelaku usaha peternakan nasional, dan keberlanjutan lingkungan.
Penyusunan regulasi yang komprehensif dan visioner merupakan kunci untuk memperkuat kedaulatan pangan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat peternakan, serta mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
IKA Fapet UNPAD rapat membahas dan menggali permasalahan di lapangan baik dari sisi pemerintah, pelaku usaha dan akademisi. Beberapa hal penting yang menjadi perhatian IKA Fapet UNPAD dalam DIM ini adalah sebagai berikut :
- RUU PKH, sebaiknya dipisahkan antara RUU Peternakan dengan RUU Kesehatan Hewan, karena bidang Kesehatan Hewan sangat luas, jika terdapat dalam RUU PKH, menjadi sangat terbatas fungsi dan manfaat dari UU Kesehatan Hewan tersebut.
- Kebijakan umum dan strategis pemerintah: keterkaitan RUU dengan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), RUU Peternakan perlu memperkuat peran program pemerintah sebagai pemicu produksi peternakan dalam negeri. Tanpa pengaturan yang jelas, kebijakan ini berisiko mendorong investasi berbasis impor dan kontraproduktif terhadap upaya penguatan sektor peternakan nasional.
- Rasio impor versus produksi domestik contohnya TKDN (Tingkat Komponen dalam Negeri) yakni RUU harus mengatur komitmen terhadap penggunaan produk peternakan lokal dengan mekanisme keterlibatan komponen dalam negeri sebagai bentuk keberpihakan terhadap peternak dan industri dalam negeri.
- Teknologi dan inovasi: smart farming dan transformasi digital, dalam RUU perlu pasal khusus mengenai adopsi teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), big data, blockchain dalam sistem peternakan, perlindungan data, dan standardisasi sistem manajemen peternakan presisi.
- Pengembangan teknologi contohnya kultur sel dan bioteknologi: RUU perlu mengatur terkait dukungan teknologi dalam pengembangannya tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan pangan, mutu, labelisasi dan kehalalan seperti produk hasil kultur sel/daging buatan.
- Rekayasa genetik dan biosafety: RUU perlu mengatur tentang ternak GMO (Genetically Modified Organism), kloning, atau paten plasma nutfah. RUU harus mengatur terkait etika, biosafety, dan evaluasi risiko terhadap lingkungan serta kesehatan manusia.
- Kelembagaan profesi: pemisahan kewenangan profesi, RUU harus mengatur batas kewenangan yang jelas antara dokter hewan dan sarjana peternakan/insinyur peternakan sesuai ruang lingkup dan bidang keahliannya.
- Penguatan peran profesi peternakan: RUU harus mengatur pengakuan dan pengaturan hukum bagi profesi keinsinyuran peternakan dalam institusi pemerintah, perusahaan, dan kelembagaan lainnya.
- Lingkungan dan kesejahteraan: RUU harus mengatur terkait perubahan Iklim dan peternakan berkelanjutan melalui pengaturan mitigasi emisi ternak, pengelolaan limbah, pengukuran jejak karbon dan insentif bagi peternakan ramah lingkungan (strategi net-zero).
- Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare): RUU harus memuat standar internasional merujuk pada aturan seperti Five Freedoms, Office International des Epizooties (OIE), dan World Organisation for Animal Health
- Ekonomi peternakan dan perlindungan pelaku usaha peternakan: RUU harus mengatur kesejahteraan peternak melalui jaminan atas pendapatan layak, perlindungan harga, akses terhadap asuransi dan jaminan sosial, serta mekanisme pengawasan ketimpangan kemitraan dan praktik pasar yang merugikan.
- Perlindungan serta pemberdayaan peternak mandiri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM): RUU perlu memuat pasal khusus tentang kemitraan yang adil, akses input, perlindungan harga dasar, dan keberpihakan anggaran untuk peternak kecil dan UMKM.
- Industri hilir dan ekspor: RUU harus mengatur terkait penguatan aspek hilirisasi, standar produk olahan, branding, insentif, dan fasilitasi ekspor, termasuk pusat logistik, sertifikasi halal internasional, dan sistem traceability.
- Ketahanan dan krisis pangan: resiliensi sistem pangan nasional, RUU perlu mengatur cadangan protein hewani nasional, sistem alarm dini, dan strategi ketahanan pangan menghadapi disrupsi global.
- Perlindungan pemanfaatan lahan; RUU harus mengatur tentang pemanfaatan lahan desa, lahan ex-tambang, perkebunan dan lahan tidur untuk peternakan.
- Perlindungan terhadap plasma nutfah ternak asli Indonesia: sebagai komitmen pemerintah dalam upaya melestarikan plasma nutfah ternak asli Indonesia yang telah diakui dan ditetapkan sebagai rumpun agar bisa tetap lestari.
- Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) peternakan: RUU perlu menegaskan bahwa profesi peternakan harus hadir secara aktif dan berkontribusi dalam semua intitusi/kelembagaan yang terkait dengan sektor peternakan.
- Advokasi dan perlindungan peternak: RUU perlu mengatur tentang perlindungan khusus berupa kebijakan afirmatif, insentif, hingga dan subsidi langsung kepada peternak rakyat.
- Tatakelola logistik: RUU harus mendorong sistem distribusi dan tata niaga yang transparan, adil, serta melindungi peternak dari praktik kartel atau permainan harga,seperti pada komoditas ayam dan telur.
- Peran pemerintah dari hulu ke hilir: RUU perlu memperkuat peran negara dalam mendukung peternakan rakyat secara menyeluruh dari bibit, budidaya, hingga hilirisasi dan pemasaran.roid





