banner1 scaled

Kementan Terbitkan SE, Waspada Lonjakan ASF di Asia Pasifik

Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Peningkatan Kasus African Swine Fever (ASF) di Wilayah Asia Pasifik.  Langkah ini diambil menyusul laporan adanya lonjakan kasus ASF di beberapa negara, termasuk Cina, Vietnam, hingga Kamboja dan Malaysia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan, ASF merupakan ancaman bagi populasi babi. Oleh karena itu, deteksi dini, pelaporan cepat, dan kolaborasi semua pihak sangat diperlukan.

“Kami mendorong pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan, dan peternak untuk meningkatkan kewaspadaan. Biosekuriti ketat adalah kunci pencegahan, dan setiap kasus yang mencurigakan harus segera dilaporkan melalui Integrated Sistem Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) agar bisa ditangani cepat,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (22/8) lalu.

SE ini ditujukan untuk dinas peternakan provinsi, kabupaten/kota, otoritas veteriner, asosiasi, hingga organisasi profesi dokter hewan. Dalam SE tersebut, Kementan meminta daerah yaitu pertama menyiapkan rencana aksi pengendalian dan mitigasi risiko. Kedua melakukan profiling peternak, pedagang, dan pengepul babi. Ketiga memetakan jalur distribusi ternak untuk deteksi dini. Keempat memperketat pengawasan kesehatan babi dan melaporkan gejala ke iSIKHNAS. Kelima serta menjalankan surveilans berbasis risiko di wilayah padat populasi babi.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 17.34.21

 

Jika ditemukan kasus, petugas diminta segera investigasi, mengambil sampel, dan mengirimnya ke laboratorium resmi agar penanganan lebih cepat dan tepat. Kementan juga mengingatkan, soal biosekuriti di tingkat kandang. Disinfeksi rutin, pembatasan lalu lintas orang atau barang, hingga prosedur kebersihan wajib diterapkan. Lalu lintas babi dan produknya dari wilayah tertular dilarang, termasuk pemindahan bibit ke wilayah bebas.

Semua babi yang akan dilalulintaskan juga wajib diperiksa klinis, disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah, bahkan diuji di laboratorium jika diperlukan. Bila ada babi mati, harus segera diisolasi, dilakukan disposal, dan kandang disinfeksi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Selain itu, area dengan kasus ASF bisa ditutup. Sementara untuk mencegah penyebaran antar peternakan seperti penggunaan hormon sintetik, antibiotik, dan obat tertentu yang dilarang juga harus dipatuhi.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 17.34.20 1

 

Adapun, Direktur Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa, menambahkan, pentingnya disiplin dalam pelaporan data. “Kami juga mendorong penggunaan iSIKHNAS secara disiplin. Tanpa data yang benar dan real-time, kebijakan pengendalian tidak bisa tepat sasaran,” tegas Hendra.

Saat ini, Indonesia masih melaporkan adanya kasus ASF di beberapa daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Lampung, Kalimantan Barat, Papua, dan Sumatera Utara. “Kementan berharap semua pihak bisa memperkuat koordinasi dan mempercepat respon di lapangan,” tutup Hendra mengakhiri.roid

Tag:
,

Bagikan:

Trending

IMG_5150
PPM SV IPB Kenalkan HPT Unggul
Foto: Dirjen PKH
DPP Patria Siap Bangkitkan Industri Peternakan Babi
IMG_4270
HANTER IPB Soroti Inovasi Peternakan Sapi Perah untuk Desa
73fdc8f5-86d0-4b6b-9392-663267c4dcd2
Dairyomics 2025, Terobosan Genetik untuk Kedaulatan Susu
909eae43-890c-431c-a733-dfb61b6c7095
Dorong Revisi UU PKH untuk Swasembada Pangan
banner2 1
banner6 1
banner1
Scroll to Top

Tingkatkan informasi terkait agribisnis peternakan dan kesehatan hewan. Baca Insight Terbaru di TROBOS Livestock!