Livestock Free Ads
iklan banner website Zhejiang Maret scaled

Petaka Program Hibah Ternak Sapi

Oleh: Muladno

Pada 2021 lalu, program hibah Desa Korporasi Sapi (DKS) diluncurkan oleh Kementerian Pertanian RI dengan tujuan utama peningkatan populasi ternak sapi potong di Indonesia. Sederhana mekanismenya. Setelah melalui proses CPCL (Calon Peternak Calon Lokasi) dan ditetapkan sebagai penerima manfaat, pemerintah menghibahkan 1.000 ekor sapi potong ke 5 desa dalam satu kecamatan di satu kabupaten tertentu. Setiap kelompok di 5 desa tersebut diberi hibah sebanyak 100 ekor sapi betina indukan dan 100 ekor sapi jantan bakalan serta fasilitas kandang, chopper (pencacah pakan) dan lain lain. Subsidi pakan sapi selama 3 bulan juga diberikan.

Yang paling penting dalam program ini adalah sapi wajib dipelihara secara komunal di setiap kelompok dan lima kelompok tersebut wajib membentuk satu koperasi sebagai bentuk korporasi usaha. Detail pelaksanaan program DKS tersebut dapat dibaca dalam Petunjuk Teknis Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 Nomor: 9548/Kpts/PK.010/F/07/2021.

Sesuai dengan regulasi yang ada, semua barang dan sapi yang secara resmi telah dihibahkan dari pemerintah kepada kelompok peternak menjadi milik kelompok yang selanjutnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangbiakkan. Namun demikian, tidak semua kelompok mau menerima program “durian runtuh” tersebut karena banyak bukti menunjukkan para peternak tidak mampu bertahan lama bekerja secara berkelompok dalam kandang komunal. Seorang wali SASPRI (Solidaritas Alumni Sekolah Peternakan Rakyat Indonesia) di salah satu kabupaten di Jatim menolak pemberian program hibah tersebut karena lima kepala desanya meminta jatah 20 % dari 1.000 ekor sapi tersebut. Jadi masing-masing kepala desa mendapat 40 ekor sapi.

Sebaliknya lima kelompok peternak di kabupaten lain di Jatim mau menerima program tersebut walaupun pada akhirnya kelompok ini juga gagal mencapai tujuan. Hasil evaluasi pada pertengahan 2024 mencatat bahwa dari 1.000 ekor sapi yang dihibahkan ternyata tinggal 36 ekor saja (3,6 %). Kegagalan kelompok peternak ini menambah jumlah bukti kegagalan program “durian runtuh” di Indonesia untuk yang kesekian puluh kalinya. Walaupun gagal total, tidak ada peternak atau pihak manapun yang disalahkan. Semua berakhir aman dan nyaman saja. Tidak ada yang didenda apalagi dipenjara.

Tapi, kejadian di Kabupaten Kediri menjadi fenomenal karena seorang wali SASPRI Kawasan yang menerima program hibah DKS pada akhir tahun 2021 (tadinya dia juga menolak) dijebloskan ke penjara akibat dijadikan tersangka korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp. 990 juta rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Wali SASPRI tersebut dipenjara sejak 8 April 2025 sampai saat ini. Menurut beberapa aktivis di Kediri, ini kejadian pertama kali di Kediri ada seorang peternak penerima hibah berskema “durian runtuh” dipenjara.

Selengkapnya Baca di Majalah TROBOS Livestock edisi 310/ Juli 2025

 

Profesor pemuliaan dan genetika ternak IPB-University

dan Wali Utama SASPRI-Nasional

Tag:

Bagikan:

Trending

By Antara
Prof Akhmad Sodiq Kembali Pimpin Unsoed 2026-2030
By Bella
BRIN & FAO Gelar Konferensi Internasional Keberlanjutan Peternakan  
IMG_8861
Panduan Beternak Layer Cage-Free di Indonesia Resmi Terbit
By Kementan
Pemerintah Bersama HPDKI Perkuat Perlindungan Peternak Domba-Kambing
By Kementan
Strategi Penguatan Pakan Ayam Petelur
banner2 1
banner6 1
banner1
Scroll to Top

Tingkatkan informasi terkait agribisnis peternakan dan kesehatan hewan. Baca Insight Terbaru di TROBOS Livestock!