Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Perkumpulan peternak unggas nasional yang tergabung dalam Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia Mandiri (Permindo) mendorong dilakukannya dialog terbuka dengan pemerintah dan pelaku usaha. Seruan ini muncul menyusul kekhawatiran atas perubahan mendadak harga acuan komoditas jagung dan produk unggas yang selama ini menjadi pijakan utama dalam perencanaan produksi peternak.
Sekretaris Jenderal Permindo, Heri Irawan, menegaskan bahwa kesepakatan harga yang pernah dibahas bersama perlu dihormati oleh seluruh pihak. Ia menyebutkan, harga DOC (ayam umur sehari) sempat didiskusikan berada di kisaran Rp 5.500 hingga Rp 7.000 per ekor, sementara harga live bird (ayam hidup) berada pada rentang Rp 23.000 hingga Rp 25.000 per kilogram.
Menurut Heri, angka-angka tersebut bukan sekadar referensi, melainkan menjadi acuan penting bagi peternak mandiri dalam menjaga stabilitas biaya produksi. “Harga acuan itu dibutuhkan agar usaha peternak tetap berjalan dan tidak tergerus oleh fluktuasi yang terlalu tajam,” ujarnya dalam pernyataan asosiasi.
Permindo mengingatkan bahwa perubahan kebijakan yang dilakukan secara signifikan tanpa sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Kondisi tersebut, menurut asosiasi, dapat memicu kerugian di sepanjang rantai pasok perunggasan, mulai dari peternak hingga pelaku usaha hilir.
Di sisi lain, Permindo menyambut positif gagasan penyelenggaraan seminar atau workshop yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan peternak mandiri, asosiasi, pengusaha, pemerintah, serta akademisi untuk memetakan kondisi industri perunggasan pada 2026.
Asosiasi menilai forum dialog semacam itu penting untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih realistis dan aplikatif. Melalui diskusi terbuka, potret riil industri unggas diharapkan dapat tersampaikan secara utuh kepada para pengambil kebijakan.
Dalam pernyataannya, Permindo juga merujuk pada ketentuan resmi yang memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional untuk melakukan evaluasi harga acuan. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan, regulasi tersebut mengharuskan pembahasan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selanjutnya, perubahan harga acuan harus ditetapkan melalui keputusan kepala badan terkait.
Permindo menilai aturan tersebut membuka ruang penyesuaian kebijakan, namun juga menuntut proses koordinasi yang jelas dan transparan. Menurut asosiasi, mekanisme formal itu perlu diiringi komunikasi yang memadai agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat peternak.
Selain itu, Permindo menekankan pentingnya transparansi data dan kejelasan periode transisi dalam setiap perubahan harga acuan. Asosiasi berpandangan bahwa penyesuaian angka seharusnya disertai data dan analisis yang dapat diakses oleh pelaku usaha.
“Dialog yang partisipatif menjadi kunci agar peternak, pemasok pakan, hingga industri pengolahan bisa menyesuaikan strategi usaha tanpa terdampak secara tiba-tiba,” demikian disampaikan dalam keterangan asosiasi. Dengan pendekatan tersebut, perubahan kebijakan diharapkan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Permindo juga mengingatkan bahwa stabilitas harga tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis semata. Jagung dan produk unggas, menurut asosiasi, memiliki peran strategis dalam ketahanan pasokan pangan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Permindo tengah menyiapkan narasi untuk surat protes atau pernyataan resmi kepada pemerintah. Langkah ini dipandang sebagai upaya mendorong perubahan kebijakan yang dilakukan secara bersama, berbasis dialog, data, dan kebutuhan riil peternak.
Asosiasi berharap forum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan demikian, kepastian usaha bagi pelaku di sektor jagung dan perunggasan dapat terjaga di tengah dinamika harga dan kebijakan yang terus berkembang.shara




