Surabaya (TROBOSLIVESTOCK.COM). Peternak layer (ayam petelur) mandiri saat ini tengah menghadapi tekanan yang sangat berat. Harga telur di tingkat peternak sejak akhir Maret 2026 dilaporkan terus berada di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras) sebesar Rp 26.500 per kg. Sementara harga pakan terus mengalami kenaikan hampir tiap pekan.
Di sisi lain, peternakan layer skala besar terus bermunculan dan berkembang secara masif, yang ini tentu bukan lawan yang seimbang bagi peternak rakyat. Hal ini menjadikan keadaan peternak rakyat makin terpuruk. Berkembangnya peternakan layer skala besar di banyak tempat, mengakibatkan semakin tidak seimbangnya antara supply dan demand komoditas telur di pasar, sehingga harga telur jatuh. Hal ini berpotensi mengancam keberlangsungan peternakan rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (Pateran) menyampaikan aspirasi dan tuntutan sebagai berikut:
- Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP)
Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telah di terbitkan Bapanas No. 285/TS.02.02/K/2026, pada 9 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.
- Transparansi Harga Pakan
Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai:
- Harga bahan baku pakan impor.
- Mekanisme pembentukan harga pakan jadi.
- Data impor bahan baku pakan.
- Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak.
Karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi obyek penerima kenaikan harga pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan dengan jelas.
- Perlindungan Usaha Peternak Rakyat
- Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat dari monopoli korporasi besar, hak atas pakan murah untuk produksi telur sebagai bahan pangan pokok, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa.
- Meminta pemerintah secepatnya menetapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan surat Permohonan Kementerian Pertanian No. B-132/PP.220.M/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Perlu pengaturan yg lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas, agar tercipta iklim usaha yg lebih berkeadilan.
- Penghapusan Permentan 10 tahun 2024 pasal 24 huruf c yang berbunyi “paling tinggi 2 % produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri”. Kembalikan budidaya pada peternak rakyat.
4. Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat
Mendorong pemerintah untuk memperluas penyerapan telur peternak rakyat dalam semua program pemerintah.
- Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat
Keberlangsuangan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan tidak hanya diukur dari tersedianya pangan hari ini, tetapi juga dari kemampuan peternak rakyat untuk terus bertahan dan berproduksi. Apabila peternak rakyat terus mengalami kerugian dan berhenti berusaha, tentu akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional.
Demikian aspirasi Paterna yang tertulis dalam rilisnya pada Jumat (26/6) di Surabaya, Jawa Timur. Surat ini disampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka percaya bahwa bapak/ibu anggota dewan dapat menjadi jembatan aspirasi mereka. Demi menjaga keberlangsungan peternak rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Hasil Kesepakatan
Adapun usai dilakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, didapatkan kesepakatan damai pada Senin (29/6). Kesepakatan ini dihadiri oleh peternak rakyat Jawa Timur; Wakil Gubernur Jawa Timur; Dirkrimsus Polda Jawa Timur; Ketua komisi B DPRD Jawa Timur; serta Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Hasil keputusan di antaranya:
- Satgas pangan akan mengawal surat menteri Pertanian bertanggal 9 Juni 2026 tentang harga telur.
- Siber Polri akan menertibkan postingan2 acuan harga.
- Karena adanya disparitas harga yang amat lebar antara peternak dan end user, maka satgas pangan akan mengumpulakan middle man untuk membahas harga yg berkeadilan.
- DPRD Jawa Timur dan Pemprov akan membuat perda tentang perlindunagn peternak rakyat
Keputusan hari ini, memang menekankan pada solusi jangka pendek untuk mengurai permasalahan2 di dunia perunggasan saat ini. Solusi jangka menengah dan panjang akan diselesaikan secara paralel.bella





