Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Industri perunggasan nasional kembali berada pada titik rawan ketidakseimbangan. Harga DOC (day old chick) atau ayam umur sehari, masih bertahan di level tinggi dan dinilai belum sepenuhnya rasional terhadap daya beli riil pasar, sementara harga pokok produksi (HPP) peternak rakyat tetap berat akibat mahalnya pakan, energi, dan biaya operasional. Ironisnya, harga live bird di tingkat peternak belum sepenuhnya mencerminkan struktur biaya tersebut sehingga margin usaha semakin tertekan.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar fluktuasi musiman biasa. Situasi tersebut menjadi sinyal adanya persoalan struktural dalam tata kelola industri perunggasan nasional yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Secara historis, pasar memang memiliki pola musiman. Periode H+1 hingga H+10 Ramadan lazim mengalami perlambatan permintaan, sementara menjelang pertengahan Ramadan hingga peringatan Nuzulul Qur’an konsumsi biasanya kembali meningkat. Namun, stabilitas harga dinilai tidak boleh hanya bergantung pada siklus tahunan yang berulang. Ketika struktur industri tidak memiliki instrumen penyangga, setiap fase pelemahan permintaan hampir selalu berujung pada tekanan harga di tingkat peternak.

Peternak mandiri menjadi pihak yang paling rentan dalam siklus tersebut. Mereka menanggung risiko produksi secara penuh, mulai dari pembelian DOC, pakan, obat-obatan, hingga biaya tenaga kerja, tanpa jaminan harga jual yang adil. Saat harga live bird turun di bawah HPP, kerugian tidak bisa dihindari. Jika kondisi ini terus berulang, yang terancam bukan hanya margin usaha, tetapi juga keberlanjutan peternakan rakyat.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi ketimpangan tersebut. Ia menilai kehadiran negara menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi pelaku usaha kecil.
“Peternak rakyat mandiri hari ini berada dalam tekanan biaya produksi yang tinggi, sementara harga jual belum sepenuhnya mencerminkan HPP. Negara harus hadir sebagai penyeimbang. Skema serap live bird melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) adalah instrumen konstitusional untuk menjaga keadilan pasar dan melindungi peternak rakyat,” tegas Kusnan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayam hidup sebagai sumber protein utama masyarakat Indonesia dinilai sebagai komoditas strategis pangan nasional. Stabilitas harganya berkaitan langsung dengan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Karena itu, PERMINDO mendorong pemerintah segera mengaktifkan skema serap live bird melalui mekanisme CPP. Skema tersebut, menurut organisasi itu, bukan untuk mendistorsi pasar, melainkan menjadi instrumen stabilisasi ketika harga berada di bawah titik keekonomian wajar. Dalam skema ini, negara hadir sebagai pembeli siaga pada harga yang melindungi HPP peternak.
Selain skema serap, PERMINDO juga mendorong adanya subsidi penyangga harga guna menutup selisih antara harga pasar dan biaya produksi saat terjadi tekanan ekstrem. Tanpa mekanisme tersebut, beban koreksi pasar sepenuhnya dipikul oleh peternak rakyat yang memiliki keterbatasan modal dan daya tahan usaha.
Sekretaris Jenderal PERMINDO, Heri Irawan, menambahkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tata kelola produksi, khususnya pengaturan DOC. Ia menyebut masalah mendasar bukan hanya pada harga live bird, melainkan pada keseimbangan produksi nasional.
“Masalah mendasar bukan hanya pada harga live bird, tetapi pada keseimbangan produksi. Jika suplai DOC tidak dikendalikan secara terukur dan berbasis data riil populasi, maka harga akan terus tertekan dan peternak rakyat menjadi korban siklus oversupply,” ujarnya.
Ketidakseimbangan suplai DOC kerap menjadi faktor fundamental fluktuasi harga. Ketika produksi berlebih tidak dikendalikan secara sistematis, harga live bird jatuh. Sebaliknya, ketika produksi berkurang drastis, harga melonjak dan berdampak pada inflasi pangan. Siklus ekstrem tersebut menunjukkan koordinasi produksi nasional dinilai masih belum optimal.
Untuk itu, pengaturan DOC dan produksi terkoordinasi berbasis data menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem monitoring populasi dan distribusi agar keputusan produksi tidak semata berbasis asumsi, melainkan pada data riil kebutuhan konsumsi.
Lebih jauh, PERMINDO juga mendorong transparansi biaya dan rantai pasok. Audit terbuka terhadap komponen biaya produksi, rantai distribusi, serta struktur pembentukan harga dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan peternak mandiri. Struktur industri yang sehat hanya dapat tercipta jika distribusi margin berlangsung secara adil dan proporsional.
Tanpa pembenahan struktural, peternak rakyat akan terus berada dalam posisi lemah di tengah dominasi pelaku besar yang memiliki akses modal serta integrasi hulu-hilir. Jika peternak mandiri terus tergerus, konsentrasi industri dikhawatirkan semakin menguat dan berisiko mengganggu ketahanan pangan jangka panjang.
Pada akhirnya, stabilitas harga perunggasan dinilai bukan sekadar isu bisnis, melainkan persoalan strategis nasional. Keberlangsungan peternak rakyat menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi ekonomi yang adil sekaligus memastikan pasokan protein hewani tetap terjangkau bagi masyarakat.
PERMINDO menegaskan, negara tidak diminta mengambil alih pasar, melainkan menjalankan mandat konstitusi sebagai penyeimbang, penjaga keadilan, dan pelindung pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung pangan nasional. Melalui konsolidasi internal dan langkah kebijakan yang terukur, organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan stabilitas harga yang berkeadilan serta keberlanjutan usaha peternak mandiri di seluruh Indonesia.shara




