Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Peternak broiler hari ini masih mengalami tekanan. Harga ayam hidup hari ini masih bertahan dibawah Harga Pokok Produksi (HPP). Kementerian Pertanian mengimbau harga minimal ayam hidup berada di Rp 22.000 per kilogram di tingkat peternak. Pemerintah berharap harga ayam naik bertahap diatas HPP dan sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat peternak sebesar Rp 25.000 per kilogram.
Dinamika persoalan harga ayam berlangsung sejak pertengahan tahun 2026, ketika harga ayam di kandang merosot hingga Rp 12.000 – Rp 14.000 per kilogram pada Juni dan Juli. Pemerintah berupaya mengendalikan dengan menghentikan sementara layanan rekomendasi usaha perunggasan, menekan produksi DOC (ayam umur sehari), serta imbauan untuk RPHU agar menyerap ayam dari langsung peternak.
Harga mulai merangkak naik pada Agustus dan September. Setelah itu, pada Oktober 2026, harga ayam kembali terkoreksi sampai dengan Rp 18.000-Rp 20.000 per kilogram. Pemerintah pun menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi sampai harga ayam kembali stabil, minimal Rp 22.000 per kilogram.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan perlunya pembenahan tata niaga untuk mengatasi kesenjangan harga pada peternak dan konsumen. “Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Mentan Amran saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta (15/10).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda menyampaikan, telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas supply demand di lapangan.
“Kami terus mendorong berbagai instrumen stabilisasi berjalan secara simultan. Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (31/10).
Menata pasokan DOC agar sesuai permintaan pasar, hingga memastikan terserapnya ayam hidup oleh RPHU, dikelola oleh Kementan melalui koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN).
Kementan menindak tegas perusahaan yang memainkan harga dengan memberikan sanksi pidana. Selain itu, dengan dukungan Kapolri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Pemerintah menelusuri anomali kesenjangan harga ayam di tingkat peternak dan konsumen.
Pengendalian dari sisi struktural dilakukan diharapkan dengan pengembangan Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di enam provinsi untuk memperkuat peran peternak rakyat. Percepatan penyaluran jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan upaya penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN) diarahkan untuk menekan biaya pakan yang ikut membebani HPP peternak.
Stabilitas harga ayam diatas HPP diharapkan segera terwujud dengan sinergi Kementan, perusahaan perunggasan, asosiasi, serta RPHU dan distribusi, sehingga dapat mensejahterakan peternak rakyat dan menjaga ketersediaan protein hewani bagi masyarakat.fara




