Bogor (TROBOSLIVESTOCK.COM). Perhimpunan Peternak Mandiri Indonesia (Permindo) kembali memberikan pernyataan sikap terhadap jatuhnya harga ayam hidup (livebird) broiler (ayam pedaging) di bawah HPP (harga pokok produksi). Dalam siaran persnya, Permindo mewakili peternak rakyat yang terancam bangkrut sebab iklim usaha perunggasan dinilai kian tidak berkeadlian.
Dalam pernyataan sikapnya, Permindo mengekspresikan bahwa situasi dan kondisi iklim usaha perunggasan nasional saat ini semakin memprihatinkan, khususnya bagi peternak rakyat mandiri maupun peternak plasma yang berada dalam skema kemitraan. Kembali jatuhnya harga LB broiler di bawah HPP menjadi bukti bahwa tata kelola industri perunggasan nasional belum mampu menciptakan keseimbangan antara produksi, permintaan, dan keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Di tengah meningkatnya biaya produksi, peternak justru dihadapkan pada harga jual yang tidak mampu menutup biaya operasional. Kondisi ini bukan sekadar persoalan fluktuasi pasar, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan usaha, hilangnya modal, penyitaan aset, hingga kebangkrutan peternak rakyat. Permindo menegaskan, bahwa peternak rakyat tidak boleh terus dijadikan pihak yang menanggung seluruh risiko dari ketidakseimbangan industri perunggasan nasional.
Akar Persoalan Iklim Usaha Perunggasan
Permindo menilai, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan iklim usaha perunggasan semakin tidak kondusif:
- Ketidakseimbangan produksi dan permintaan
Produksi ayam hidup yang tidak disesuaikan dengan daya serap pasar menyebabkan kelebihan pasokan dan tekanan harga di tingkat peternak.
- Pengendalian DOC dan populasi ayam belum efektif
Kebijakan pengurangan produksi harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan integrator dan seluruh jalur produksi internalnya.
- Struktur pasar yang tidak seimbang
Penguasaan rantai usaha dari pembibitan, pakan, budidaya hingga pemasaran oleh perusahaan terintegrasi menimbulkan ketimpangan posisi tawar. Peternak rakyat berada pada posisi paling rentan ketika harga jatuh.
- Kemitraan belum sepenuhnya memberikan keadilan
Dalam sejumlah pola kemitraan, peternak menghadapi risiko kerugian yang besar, sementara ruang untuk menentukan harga, biaya produksi, dan akses pasar sangat terbatas. Kemitraan seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan mekanisme yang berpotensi memindahkan risiko usaha kepada peternak.
- Harga acuan belum efektif melindungi peternak
Harga acuan atau harga kesepakatan tidak akan berarti apabila tidak tercermin dalam transaksi nyata di kandang. Diperlukan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Usulan untuk Pemerintah
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Permindo mengusulkan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret berikut:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perunggasan nasional, khususnya keseimbangan produksi, kebutuhan pasar, dan keberlanjutan usaha peternak rakyat.
- Menegakkan pengendalian produksi DOC (ayam umur sehari) dan chick-in secara transparan, berbasis data kebutuhan nasional dan wilayah, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan.
- Memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak terus-menerus berada di bawah HPP, melalui mekanisme penyerapan, pengawasan pasar, dan kebijakan stabilisasi yang efektif.
- Mengevaluasi pola kemitraan perusahaan integrator dengan peternak plasma, agar pembagian risiko, biaya, keuntungan, dan tanggung jawab dilakukan secara adil.
- Mendorong transparansi data produksi, stok, distribusi, dan penyerapan ayam, sehingga kebijakan tidak hanya didasarkan pada perkiraan, tetapi pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melindungi peternak rakyat dari kehilangan aset dan kebangkrutan, melalui penyelesaian kemitraan yang berkeadilan, restrukturisasi kewajiban usaha, dan pemulihan ekonomi peternak terdampak.
Tuntut Iklim Usaha yang Adil
Permindo menegaskan bahwa peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional. Keberadaan mereka tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan industri yang hanya menguntungkan segelintir pelaku usaha.
Swasembada pangan, khususnya protein hewani asal unggas, harus dibangun melalui sistem usaha yang sehat, kompetitif, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika harga ayam mahal dan konsumen mengeluh. Negara juga harus hadir ketika harga jatuh, peternak kehilangan modal, kandang terancam disita, dan keluarga peternak kehilangan sumber penghidupan.
Permindo tidak menuntut keuntungan berlebihan. Permindo menuntut iklim usaha yang adil, harga yang rasional, dan kepastian bahwa peternak rakyat masih memiliki masa depan.
Permindo menutup pers rilisnya dengan kalimat berikut: swasembada ayam tidak boleh dibangun di atas kebangkrutan peternak rakyat. Pers rilis ini diterbitkan pada Selasa (3/11) di Bogor, Jawa Barat dan ditandatangani oleh Ketua Umum Permindo, Kusnan dan Sekretaris Jenderal Permindo, Heri Irawan.bella





