Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM) Kementerian Pertanian (Kementan) undang seluruh stakeholder menghadiri rapat koordinasi Stabilisasi harga perunggasan nasional yang diadakan pada Senin (29/6) di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Jakarta.
Beberapa bulan terakhir di pulau Jawa terjadi penurunan harga ayam (livebird) hingga di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ini (Dirjen PKH) Agung Suganda, pemerintah bersama pelaku usaha, asosiasi perunggasan, dan Satgas polri bersama-sama menandatangani komitmen tertulis yang mencakup penyerapan livebird, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), serta perbaikan harga ayam hidup senilai Rp 19.500 per kg berat hidup untuk segera terealisasi sebelum 15 Juli 2026.
Gabungan pelaku usaha perunggasan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan produksi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Komitmen ini diawasi langsung oleh Kementerian / Lembaga terkait, Satgas Pangan POLRI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta asosiasi perunggasan. Apabila terjadi pelanggaran komitmen, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan Agung Suganda mengatakan siap mengawasi perbaikan harga ayam pedaging, serta secara tegas akan memberikan sanksi ke pelaku usaha yang tidak mendukung komitmen tersebut, “Komitmen ini sengaja dibuat untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan harga ayam pedaging (broiler) agar keberlanjutan usaha peternak tetap terjaga. Pemerintah bersama pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, Satgas Pangan, hingga KPPU akan melakukan pengawasan secara berjenjang agar kesepakatan ini benar-benar dijalankan di lapangan. Ini juga merupakan arahan Menteri Pertanian (Mentan) agar harga ayam di tingkat peternak segera menuju harga acuan pemerintah,” ujar Agung.
Hal ini mendapat dukungan penuh dari kalangan peternak. Diungkapkan oleh Sugeng Wahyudi selaku Sekretaris Jenderal Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), bahwa kondisi peternak sangat terpukul dalam dua bulan terakhir, efek harga ayam yang kian tertekan hingga dibawah biaya produksi.
“Saat ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp 19.500 per kilogram berat hidup. Dalam dua minggu kedepan harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju harga acuan pemerintah Rp. 25.000 per kilogram. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini,” ujarnya yang juga berharap seluruh pihak memegang teguh kesepakatan tersebut agar peternak dapat kembali memperoleh keuntungan yang layak.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia, Muhlis Wahyudi turut mengajak seluruh insan pelaku usaha broiler untuk mendukung jalannya komitmen tersebut, “Kami bertugas mengawal keputusan Ditjen PKH. Mulai besok harga harus diarahkan hingga paling lambat 15 Juli 2026 mencapai Rp 19.500 di tingkat pembelian pertama, khususnya di Pulau Jawa. Saya mohon kesadaran teman-teman, mari bersama-sama menjalankan komitmen ini,” ajaknya.
Dukungan lainnya hadir dari perwakilan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Jusi Jusran, yang memastikan perusahaannya akan menjalani hasil rapat koordinasi yang telah disetujui, “Dengan komitmen bersama menggerakkan harga menuju harga acuan pemerintah. Pada 15 Juli 2026 ditargetkan harga jual minimal Rp 19.500 per kilogram. Kami mewakili perusahaan peternakan besar berkomitmen berusaha semaksimal mungkin dan mengajak seluruh pelaku usaha budidaya broiler memiliki komitmen yang sama,” terang Jusi Jusran.
Satgas Pangan Polri Kepala Posko (Kaposko) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, sepakat untuk turut melakukan pengawalan dalam pelaksanaan komitmen ini di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pelaku akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komitmen ini sebaiknya diikuti dengan sanksi secara berlapis. Saat kita melakukan pengawasan, apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan secara simultan,” tegas Zain.
Menurut Zain, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mematuhi komitmen ini guna memastikan stabilisasi harga ayam meningkat bertahap sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). “Yang terpenting adalah komitmen ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha. Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaannya agar tercipta iklim usaha perunggasan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi peternak maupun industri,” tutupnya. fara





