Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan, tidak sedikit dari mereka yang memilih pangan organik untuk dikonsumsi. Salah satu produk pangan organik dari subsektor peternakan adalah susu. Untuk produk pertanian orgnik sendiri Indonesia memiliki dasar hukum yaitu di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Ketua Kelompok Penerapan, Pengawasan, dan Sertifikasi Mutu Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan), Boethdy Angkasa, menerangkan bahwasanya organik ini menjadi penting seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang lebih sadar pada kesehatan. “Organik ini menjadi solusi bagaimana produk-produk terutama komoditas organik ini dapat meningkatkan kesehatan dan sistem budidayanya ramah terhadap lingkungan,” kata Boethdy pada seminar daring (dalam jaringan) bertopik “Peranan Peternakan Sapi Perah Organik dalam Mendukung Ketahanan Pangan”.
Ia menyatakan, bahwa mengacu dari Permentan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik, terbitlah Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Namun karena sudah terlalu lama, lanjutnya, Kementan mencoba merevisi supaya komoditas peternakan ini juga bisa dilakukan secara organik oleh para pelaku usaha.

“Ada kesulitan-kesulitan untuk menerapkan sistem peternakan organik, sehingga kami melakukan revisi dan revisi ini sudah disahkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) di 2025. Alhamdulillah kami juga memiliki Permentan untuk membuat pupuk organik pada 2019. Tentu ini menjadi dasar sistem SNI yang baru, sehingga nantinya memudahkan pelaku usaha untuk melakukan konversi atau melakukan peternakan organik tanpa mengurangi substansi dasarnya, terutama dari segi teknisnya,” ujar dia.bella




