Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat menjaga stabilitas industri perunggasan nasional di tengah tekanan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Langkah stabilisasi ini ditegaskan pemerintah sebagai upaya melindungi peternak rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan upaya stabilisasi dilakukan atas arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan produksi dan harga komoditas ayam maupun telur tetap terkendali, terutama di tingkat peternak.
“Dalam rangka menjaga stabilisasi industri perunggasan nasional baik untuk ayam pedaging maupun juga ayam telur, Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional memerintahkan kepada kami untuk menjaga stabilisasi produksi dan juga harga untuk komoditas ayam dan telur ini khususnya di tingkat peternak,” ujar Agung usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (19/5).
Dalam rapat tersebut, pelaku usaha perunggasan menyepakati harga minimal penjualan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 19.500 per kilogram (kg) untuk bobot hidup 1,8 kg ke atas. Kesepakatan ini dinilai sebagai harga psikologis yang diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha peternak di tengah tingginya biaya produksi.

Agung menjelaskan, kesepakatan itu diambil bersama kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, perusahaan peternakan broiler, serta koperasi. Ia mengatakan seluruh pihak berkomitmen menjaga implementasi harga minimal tersebut agar kondisi pasar lebih stabil.
“Tadi kembali kami melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga terkait dan juga seluruh asosiasi, kemudian perusahaan peternakan broiler juga koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp 19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas,” kata Agung.
Menurut Agung, penetapan harga tersebut telah mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan, termasuk kenaikan harga pakan dan biaya logistik yang membebani peternak. Pemerintah berharap harga minimal tersebut dapat diterima seluruh pelaku usaha dan menjaga kesinambungan produksi ayam ras nasional. “Dengan minimal Rp 19.500 per kg, ini merupakan harga yang bisa diterima oleh seluruh pelaku dan tentu ini akan menjaga keberlanjutan dari produksi ayam ras kita,” ujarnya.
Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang memfasilitasi forum pemulihan harga ayam hidup. Ia menilai penurunan harga dalam beberapa waktu terakhir dipicu kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ketika banyak peternak melakukan panen lebih awal secara bersamaan sehingga harga tertekan.
“Harga Rp 19.500 per kg adalah angka yang realistis dan secara bertahap akan bergerak naik menuju harga acuan. Ini adalah langkah awal yang perlu kita perjuangkan bersama. Saya yakin kita optimis akan lebih baik dan lebih sejahtera dengan harga hari ini yang sudah lebih baik dari kemarin. Mari kita dukung sehingga sukses bersama,” ujar Asrokh.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi. Ia memastikan asosiasi siap mengawal implementasi kesepahaman harga tersebut di lapangan, khususnya di wilayah Jawa. “Kami akan menginstruksikan anggota kami wilayah seluruh Jawa segera untuk mengawal dan mensukseskan. Besok harus jalan di ukuran 1,8 kg ke atas,” kata Muhlis.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, menyambut hasil rapat tersebut sebagai kabar baik bagi peternak rakyat. Ia mengakui harga Rp 19.500 per kg memang belum mencapai Harga Pokok Produksi (HPP) peternak rakyat, namun kondisi tersebut dinilai lebih baik dibanding sebelumnya.
“Ini adalah harga dasar awal. Kemarin harga masih di Rp 18.000 per kg, bahkan ada yang di bawah Rp 18.000 per kg. Ini adalah kabar baik untuk peternakan rakyat Indonesia. Semoga harga ini terus membaik hingga puncaknya menjelang Idul Adha, dan harapan kami Harga Acuan Rp 25.000 per kg bisa tercapai,” ujar Kusnan.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawal implementasi kesepakatan harga tersebut di lapangan. Dirjen Agung juga memastikan Kementerian Pertanian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar kesepakatan demi menjaga kepentingan bersama. “Kalau menemukan para pelaku yang melakukan pelanggaran kami akan tindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di Kementerian Pertanian karena ini semua tujuannya adalah untuk kepentingan bersama,” tegas Agung.shara




