Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (16/1) mengelurarkan surat imbauan dengan nomor B-7/PK.230/F.2/01/2026 dengan 1 lampiran yang berisikan hal Imbauan Stabilisasi Ayam Ras.
Adapun menindaklanjuti surat Ketua Pinsar (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat) Indonesia Nomor 273/PINSAR/I/2026 pada Kamis (15/1) dan hasil Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada Rabu (14/1), Ditjen PKH Kementan mengimbau kepada para pelaku pembibitan ayam ras dan pelaku usaha budidaya ayam ras untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengalokasikan DOC (ayam umur sehari) FS (final stock) ayam ras pedaging (broiler) minimal 50 % bagi peternak mandiri, koperasi dan peternak lainnya serta maksimum 50 % untuk alokasi internal dan kemitraan sesuai dengan ketentuan Permentan 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi;
- Dalam hal pemenuhan DOC FS ayam ras pedaging dan petelur (layer) untuk peternak mandiri agar mempertimbangkan kembali praktik penjualan bundling DOC dan pakan dengan rasio yang wajar sesuai target bobot panen untuk live bird/LB (ayam hidup);
- Memperhatikan struktur biaya produksi LB di lapangan, agar menjaga harga penjualan DOC FS ayam ras pedaging sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP);
- Berupaya melaksanakan tindakan korektif penjualan LB di atas Harga Pokok Produksi (HPP) peternak untuk semua ukuran bobot panen, utamanya di Pulau Jawa yang terpantau masih fluktuatif;
- Meningkatkan penyerapan LB oleh RPHU (rumah potong hewan unggas) internal dan RPHU eksternal untuk mengurangi potensi penumpukan ayam di kandang terutama pada ayam ukuran di atas normal (overweight >3 kg).

Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka akan diberlakukan sanksi administratif sesuai kewenangan Ditjen PKH. Dalam surat tersebut pun terlampir daftar pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras dan pelaku usaha budidaya ayam ras.bella




