Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) merupakan langkah sanitari yang bersifat kehati-hatian dan lazim diterapkan dalam perdagangan internasional produk peternakan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang umum terjadi dalam sistem perdagangan global.
Indonesia saat ini masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Kebijakan tersebut bukanlah hal baru, melainkan bagian dari kebijakan sanitari yang telah berlangsung sejak lama dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an.
Indonesia mulai masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak 2004, seiring merebaknya wabah avian influenza global. Pemerintah memandang kebijakan itu sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau secara berkala oleh otoritas negara tujuan.
Kementerian Pertanian menilai posisi tersebut sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi. Pembatasan itu, menurut pemerintah, tidak secara langsung mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh.
Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan ini terhadap industri unggas nasional dinilai relatif terbatas. Ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi nasional, meskipun pemerintah tetap menjadikan situasi ini sebagai momentum memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan dinamika pembatasan sanitari dijadikan momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan. Menurutnya, penguatan sistem kesehatan hewan menjadi fondasi utama kepercayaan pasar internasional.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” ujar Agung di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (25/2).
Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi. “Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional,” kata dia.
Indonesia tercatat sebagai produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor. Kapasitas produksi nasional bahkan telah melampaui kebutuhan domestik, sehingga membuka peluang ekspor produk unggas dan turunannya ke pasar global.
Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Hendra Wibawa, menyampaikan bahwa pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari. Ia menjelaskan, pembatasan tersebut umumnya berbasis risiko dan menjadi bagian dari langkah kehati-hatian negara tujuan.
“Pembatasan sanitari oleh negara mitra umumnya bersifat berbasis risiko dan menjadi bagian dari mekanisme kehati-hatian. Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, pendekatan zonasi dan kompartemen menjadi instrumen utama dalam proses pembukaan akses pasar. “Melalui penguatan zonasi dan kompartemen, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Makmun, menjelaskan proses akses pasar unggas ke Arab Saudi saat ini masih berada pada tahap negosiasi persyaratan teknis. Ia menyebut ekspor produk unggas ke negara tersebut belum sepenuhnya memperoleh persetujuan.
“Ekspor produk unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan,” ujar Makmun. Ia menegaskan bahwa produk unggas segar seperti karkas dan telur, termasuk produk segar dan beku, saat ini belum disetujui untuk masuk ke pasar Saudi.
Namun demikian, ia menyampaikan terdapat kemajuan untuk produk olahan unggas. “Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza),” terangnya.
Sejalan dengan pengecualian sanitari tersebut, Indonesia masih dapat mengekspor produk olahan unggas. Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi pada 2023 tercatat sebanyak 19 ton dengan nilai sekitar USD 294.654, sementara ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya (HS 210390) meningkat hingga mencapai lebih dari USD 132 juta pada 2024.
Pada 2025, Indonesia juga telah memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized atau produk sterilisasi komersial seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini dinilai menjadi peluang strategis untuk memperluas penetrasi produk olahan unggas nasional di pasar Timur Tengah.
Untuk memastikan standar internasional tetap terpenuhi, Kementerian Pertanian terus menjalankan penguatan biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas. Upaya tersebut meliputi peningkatan surveilans penyakit, vaksinasi berbasis risiko, serta pengendalian lalu lintas unggas dan produk unggas secara ketat.
Selain itu, sistem sertifikasi kesehatan veteriner diselaraskan dengan standar World Organisation for Animal Health (WOAH). Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, serta verifikasi unit usaha yang berorientasi ekspor.
Pemerintah menegaskan akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama veteriner sekaligus membuka peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, khususnya melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari.shara




