Livestock Free Ads
iklan banner website Zhejiang Maret scaled

Pemerintah Awasi Ketat Harga Sapi

Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup menyusul laporan adanya penjualan di atas harga acuan maksimal yang ditetapkan di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini merupakan arahan Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, guna menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri atas unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Polri, serta dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota, melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada Minggu (8/2). Dalam sidak tersebut, tim menemukan indikasi overfaktur harga penjualan sapi hidup di tingkat rumah potong hewan.

Merespons temuan itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan segera mengundang pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH untuk mengikuti rapat stabilisasi harga. Dalam surat undangan disebutkan adanya indikasi penjualan sapi hidup dengan harga Rp56.500 per kilogram (kg) bobot hidup di tingkat RPH.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memastikan kembali kedisiplinan harga di seluruh rantai pasok. Ia menegaskan langkah itu penting untuk menjaga stabilisasi harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.

“Dan kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp 55.000 per kg berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp 55.500 per kg (di bawah Rp 56.000 per kg),” ujar Agung.

Berdasarkan hasil penelusuran, harga Rp 56.500 per kg bobot hidup tersebut bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor. Pemerintah menegaskan, meskipun terjadi transaksi berikutnya, harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan sebesar Rp 56.000 per kg bobot hidup.

Agung menekankan bahwa disiplin harga sangat penting agar harga daging sapi di pasar tetap sesuai ketentuan. “Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar di bawah atau paling tidak itu di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen di mana harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp 130.000 per kg dan paha belakang maksimal Rp 140.000 per kg,” kata dia.

Dari sisi pelaku usaha, komitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah ditegaskan Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano. Ia menyatakan seluruh anggota asosiasi masih berkomitmen mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tadi arahan Pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dirjen dengan harga tersebut,” ujar Djoni.

Ia menambahkan, Gapuspindo akan segera mengomunikasikan kembali ketentuan harga tersebut kepada seluruh pelanggan. “Tadi juga arahan Pak Dirjen diminta seluruh anggota Gapuspindo akan mengkomunikasikan ke semua customer-nya bahwa harga di RPH itu Rp 56.000 per kg. Kalau customer distributor melanjutkan ke distributor lain, silakan tapi harganya tetap Rp 56.000 per kg,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 02 13 at 13.06.53 1
By Kementan

Komitmen pengawasan juga disampaikan pengelola RPH. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, memastikan pihaknya akan menjaga disiplin harga di area pemotongan serta memperkuat koordinasi dengan asosiasi agar implementasi kebijakan berjalan cepat.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya siap mengambil langkah tegas. “Kami menyampaikan bahwa meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi kami apabila terjadi kami memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan pemotong-pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dukungan juga datang dari unsur penegak hukum. Perwakilan Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait dalam menjamin stabilisasi harga bahan pokok, termasuk daging sapi.

“Kami pada intinya adalah Satgas Pangan Polri kami siap untuk bekerja sama dan koordinasi dengan para pihak dalam hal ini Kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan dan menjamin stabilisasi harga pokok pangan dalam hal ini mungkin adalah daging sapi,” ujarnya.

Bagi masyarakat, hasil rapat tersebut memberikan kepastian bahwa harga daging sapi tetap berada dalam kendali pemerintah. Disiplin di tingkat feedlot, distributor, hingga RPH diharapkan mampu mencegah kenaikan harga yang berpotensi membebani konsumen.

Dengan pengawasan aktif dan respons cepat, pemerintah berharap stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga hingga periode hari besar keagamaan nasional. Upaya bersama antara pemerintah, asosiasi, pengelola RPH, dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar masyarakat dapat memperoleh daging sapi dengan harga yang wajar.shara

 

Tag:

Bagikan:

Trending

By Antara
Prof Akhmad Sodiq Kembali Pimpin Unsoed 2026-2030
By Bella
BRIN & FAO Gelar Konferensi Internasional Keberlanjutan Peternakan  
IMG_8861
Panduan Beternak Layer Cage-Free di Indonesia Resmi Terbit
By Kementan
Pemerintah Bersama HPDKI Perkuat Perlindungan Peternak Domba-Kambing
By Kementan
Strategi Penguatan Pakan Ayam Petelur
banner2 1
banner6 1
banner1
Scroll to Top

Tingkatkan informasi terkait agribisnis peternakan dan kesehatan hewan. Baca Insight Terbaru di TROBOS Livestock!