Pasuruan (TROBOSLIVESTOCK.COM). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan nasional dengan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dari peternak lokal. Mentan Amran menegaskan bahwa seluruh pihak, mulai dari pengepul hingga pelaku industri pengolahan susu, harus mendukung kebijakan ini dan tidak menyulitkan peternak dalam memasarkan hasil produksinya.
Hal ini disampaikan Mentan Amran dalam acara ‘Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri’ serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (14/11), di Pasuruan, Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan produksi dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor. “Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Namun, di sisi lain, kami juga meminta peternak menjaga kualitas susu yang dihasilkan agar industri mendapatkan produk terbaik,” tegasnya.
Mentan Amran turut mengapresiasi kerja sama antara industri pengolahan susu, pengepul, dan peternak sapi perah dalam membangun sektor persusuan Indonesia. “Alhamdulillah, kini kita sudah sepakat untuk bersama-sama membangun sektor persusuan dan peternakan sapi perah di Indonesia. Ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu nasional,” ungkap Amran dengan optimis.
Kewajiban penyerapan susu lokal ini, lanjut Mentan Amran, merupakan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan memastikan pasar yang stabil bagi produksi dalam negeri. “Kami mewajibkan industri menyerap susu lokal terlebih dahulu. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, barulah kita mempertimbangkan impor. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam pemasaran susu peternak lokal. Selain itu, kualitas susu yang dihasilkan harus dijaga, sesuai dengan program Presiden tentang pangan bergizi,” tambahnya.
Pemerintah juga tengah merencanakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga sapi impor nantinya dapat langsung diberikan kepada peternak lokal. “Kami sudah melapor kepada Menteri Sekretaris Negara, dandisetujui usulan ini. Kami berharap, jika izin diberikan saat ini, langsung bisa kami tanda tangani tanpa prosedur yang rumit,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan penyerapan susu lokal yang sempat dihapus pada era krisis finansial Asia 1997 – 1998 akibat intervensi IMF. “Pada masa itu, kewajiban menyerap susu lokal dicabut atas saran IMF, yang membuka pintu impor lebih besar. Kini, kami menghidupkan kembali kebijakan ini agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” katanya.
Akibat pencabutan kebijakan tersebut, Mentan Amran mengungkapkan bahwa impor susu meningkat drastis dari 40 % pada 1997 – 1998 menjadi 80 % saat ini. “Dulu kita hanya impor 40 %, sekarang sudah mencapai 80 %. Ini adalah dampak dari regulasi yang longgar. Dengan regulasi baru ini, kami optimis produksi susu dalam negeri akan meningkat secara bertahap,” tandasnya.
Rencana perubahan Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor serta menciptakan pasar yang stabil bagi peternak lokal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri pengolahan susu nasional berperan aktif dalam memperkuat sektor peternakan sapi perah di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para peternak.shara