Permentan Kemitraan Usaha Peternakan

Jakarta (TROBOS). Sebagai upaya untuk melindungi dan mendukung usaha kemitraan peternakan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) merancang Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) yang membahas tentang kemitraan usaha budidaya ternak. Agar bisa disahkan dan disetujui oleh pelaku usaha kemitraan, dilakukan public hearing yang berlangsung di Auditorium Lantai 6 Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta(20/5). Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai asosiasi peternakan seperti GOPAN, PPUN, Pinsar Indonesia, ISPI, dan perwakilan dinas peternakan dari berbagai daerah.

 

Fauzi Luthan, Direktur Budidaya Ternak Kementerian Pertanian  menyampaikan, rancangan peraturan itu diperlukan untuk mendukung pendapatan peternak, peningkatan populasi, dan kesinambungan usaha. “Peraturan ini penting untuk mengatur usaha peternakan yang berkeadilan, agar tidak menguntungkan satu pihak saja,” kilahnya.agung

 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain