Daging dan Telur Unggas Disebut Dalam Beleid Cadangan Pangan Pemerintah

Daging dan Telur Unggas Disebut Dalam Beleid Cadangan Pangan Pemerintah

Foto: dok.istimewa


Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Daging dan telur unggas disebutkan secara eksplisit dalam beleid cadangan pangan pemerintah (CPP), yang ditetapkan pemerintah baru - baru ini.

 

Wacana cadangan pangan pemerintah selama ini digaungkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas, National Food Agency / NFA) telah mendapatkan payung hukum. Bapanas pun telah menyatakan memasukkan daging dan telur unggas ke dalam rancancan aturan CPP itu pada acara Rembug Perunggasan di Semarang  pada Agustus 2022 lalu

 

Beleid berbentuk Peraturan Presiden No 125 / 2022 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2022 lalu. Beleid ini membuka peluang kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengisi dan mengelola CPP.  “Bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seturuh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu  melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN),” aturan itu menyebutkan.

 

CPP meliputi jenis Pangan Pokok tertentu (PPT) yaitu pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.  PPt itu meliputi  beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

 

Jenis pangan yang masuk ke dalam PPT dan dibentuk CPP-nya dapat ditambah setiap saat dipandang perlu oleh Presiden RI.  Pasal 3 ayat 2 PP ini menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana dilakukan untuk jenis PPT beras, jagung dan kedelai. Disebutkan pula, penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan (Bapanas, red).

 

Penyelenggaraan  CPP tahap pertama ini pemerintah secara langsung  menugaskan Perum Bulog. Sedangkan penyelenggaraan CPP pada tahap selanjutnya Bapanas dapat menggandeng semua BUMN Pangan termasuk Perum Bulog. Penyelenggaraan CPP ini dilaporkan kepada pemerintah melalui menteri dan lembaga terkait selambatnya setiap 6 bulan.

 

Penetapan jumlah CPP untuk masing-masing komoditas juga disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing PPT untuk dapat dimasukkan dalam stok pangan nasional sebagai CPP. Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud  dilakukan dengan mempertimbangkan produksi PPT secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan PPT pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional, dan berdasarkan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.  

 

Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun. Dalam penetapan itu Bapanas juga harus mencantumkan detail rencana pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya.  Pada pasal 16 ayat 5 disebutkan, CPP jagung dapat  disalurkan kepada industri pakan ternak.

 

Pasal 7 mengatur pengadaan CPP diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. Harga pengadaan CPP itu harus mengacu pada Harga Acuan Pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Bapanas. Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan Pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Harga Acuan Pembelian atau HPP.

 

Namun jika rata-rata harga pasar setempat di tingkat  produsen di atas Harga Acuan Pembelian atau HPP, maka diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka  waktu tertentu. Adapun besaran fleksibilitas harga pembelian itu ditetapkan melalui peraturan Kepala bapanas. Selisih kurang pada pengadaan dengan fleksibilitas harga itu diberikan penggantian oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 8 menyebutkan, terpaksanya,  dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri tidak

mencukupi untuk pemenuhan cadangan, menjaga stabilitas harga dalam negeri dan / atau memenuhi kebutuhan pemerintah lainnya, maka dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. Mengenai jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari luar negeri  ini ditetapkan oleh Kepala Bapanas.

 

Pasal 9 mengatur tentang pengelolaan CPP yang dilakukan untuk menjaga kecukupan

CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. Pengelolaan CPP itu dilakukan melalui mekanisme perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional dan / atau memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

 

Pasal 10 menyebutkan CPP yang telah melampaui batas waktu simpan dan / atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar dapat dilakukan pelepasan CPP. Pelepasan CPP dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan / atau hibah.

 

Penyaluran CPP diatur pada pasal 11, juga dapat dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan,  gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan / atau keadaan darurat. Penyaluran CPP juga termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/ atau pelaksanaan untuk stabilisasi harga, mengatasi masalah  pangan,  mengatasi krisis pangan, pemberian bantuan pangan, kerjasama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri dan / atau  keperluan lain yang ditetapkan pemerintah.

 

Penyaluran CPP untuk kekurangan pangan  dan stabilisasi harga pangan dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu. Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran teirtentu dilaksanakan dengan mengacu pada harga acuan atau harga eceran tertinggi.ist/ed/yops, ntr

 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain