Pemerintah Perpanjang Fleksibilitas HAP Jagung dan Relaksasi HAP Telur serta Daging Ayam Ras

Pemerintah Perpanjang Fleksibilitas HAP Jagung dan Relaksasi HAP Telur serta Daging Ayam Ras

Foto: Istimewa


Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah melakukan perpanjangan fleksibilitas harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung. “Menyusuli surat kami sebelumnya Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering baik di tingkat produsen dan konsumen atau peternak, maka fleksibilitas HAP jagung diperlukan perpanjangan,” ungkap Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi, melalui siaran tertulisnya pada Jumat (31/5).

 

Adapun ketentuan fleksibilitas HAP jagung pipilan kering tingkat produsen dengan kadar air (KA) adalah 15 % Rp 5.000 per kg, KA 20 % Rp 4.725 per kg, KA 25 % Rp 4.450 per kg, KA 30 % Rp 4.200 per kg. Sementara fleksibilitas HAP jagung pipilan kering tingkat konsumen atau peternak adalah Rp 5.800 per kg.

 

Sementara itu, menyusuli surat sebelumnya Nomor 137/TS.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Relaksasi Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras, dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga telur ayam ras dan daging ayam ras di tingkat produsen serta tingkat konsumen, diperlukan pula perpanjangan relaksasi HAP Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras. Adapun relaksasi HAP telur ayam ras batas atas dan batas bawah di tingkat produsen adalah Rp 24.000 dan 26.500 per kg. Sedangkan di tingkat konsumen adalah Rp 28.000 dan 30.000 per kg.

 

“Pada relaksasi HAP daging ayam ras, ditentukan batas atas dan batas bawah di tingkat produsen yaitu Rp 23.000 dan 25.000 per kg. Sedangkan di tingkat konsumen adalah Rp 38.000 dan 40.000 per kg,” sebutnya.

 

Perpanjangan fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat konsumen, juga relaksasi HAP di tingkat produsen dan tingkat konsumen komoditas telur ayam ras dan daging ayam ras berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 5 Tahun 2022. Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum BULOG mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini.

 

“Untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung di tingkat produsen dan konsumen, serta relaksasi HAP di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen komoditas telur ayam ras dan daging ayam ras berjalan sesuai surat pemberitahuan ini, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan POLRI untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala. Baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen,” tegasnya.shara

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain