Iman Hernaman: Jangan Biarkan Abu Menjadi Debu

Iman Hernaman: Jangan Biarkan Abu Menjadi Debu

Foto: 


Pada musim kemarau peternak sangat kesulitan dalam penyediaan hijauan pakan bagi hewan ruminansia. Akibatnya, peternak mengandalkan limbah pertanian sebagai sumber serat. Namun demikian pemanfaatannya terkendala dengan kehadiran lignin yang tinggi. Senyawa ini tidak dapat dicerna dan secara alami mengikat selulosa dan hemiselulosa yang merupakan komponen zat makanan, sehingga sukar untuk dicerna oleh hewan ruminansia. Sementara itu, lignin sendiri tidak dapat dicerna oleh mikroba yang berada dalam tubuh hewan ruminansia. Kecernaan yang rendah akibat kehadiran lignin berdampak pada asupan nutrien untuk pertumbuhan menjadi berkurang.

 

Pengolahan limbah pertanian secara biologis dibatasi dengan penyediaan mikroba sebagai agen fermentasi dan membutuhkan tingkat sterilisasi yang tinggi, sedangkan perlakuan kimia memiliki keterbatasan, karena dapat mencemari lingkungan. Teknologi yang diterapkan di peternakan rakyat hendaknya lebih mudah dilakukan dengan memanfaatkan bahan yang ada di sekitarnya tanpa mencemari lingkungan.

 

Pengolahan pakan serat asal limbah pertanian dapat dilakukan dengan memanfaatkan abu yang berasal dari sisa pembakaran bahan organik seperti dari kayu bakar, sekam atau jerami padi yang sering dijumpai di wilayah pedesaan. Di perkebunan potensi abu organik juga melimpah, misalnya dari pembakaran sabut sawit di perkebunan kelapa sawit. 

 

Umumnya abu dikembalikan ke dalam tanah sebagai pupuk dan belum dimanfaatkan secara maksimal, padahal dapat digunakan sebagai sumber alkali dalam mengolah serat tanaman sebagai pakan. Abu yang berasal dari bahan organik mengandung oksida alkali yang umumnya berupa K2O, Na2O, CaO, MgO, Al2O3, Fe2O3, SO4, dan P2O5. Abu organik tersebut bila dilarutkan menghasilkan tingkat kebasaan yang tinggi  rata-rata di atas pH 8.

 

Pada prinsipnya daya kerja alkali adalah (a) memutuskan sebagian ikatan antara selulosa dan hemiselulosa dengan lignin dan silica; (b) esterifikasi gugus asetil dengan membentuk asam uronat; (c) merombak struktur dinding sel melalui pengembangan jaringan serat, yang pada gilirannya memudahkan penetrasi (penerobosan) molekul enzim mikroba rumen (Komar, 1984).

 

Penggunaan abu dalam mengolah serat limbah pertanian dapat dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air dengan konsentrasi 15-20 % (b/v) dan dibiarkan selama satu malam. Lalu diambil filtratnya melalui proses penyaringan dengan kain. Filtrat tersebut dapat digunakan untuk mengolah limbah pertanian dengan cara mencipratkannya ke bahan tersebut yang telah dimasukkan ke dalam wadah tertutup dan dibiarkan selama 1,5-3 jam.  

 

Pengolahan dengan filtrat abu organik terbukti secara efektif dapat menurunkan kadar lignin dan serat kasar yang cukup tinggi. Dilaporkan pula pengolahan dengan cara ini telah mampu meningkatkan kecernaan dan bobot badan dari hewan ruminansia.  

 

Beberapa kebijakan pemerintah dalam mendukung sektor pertanian dan perkebunan seperti program swasembada jagung nasional melalui intensifikasi dan perluasan tanaman jagung, akan menghasilkan tongkol jagung yang melimpah. Begitupula dengan upaya swasembada beras yang menuntut peningkatan produktivitas padi juga akan berdampak pada peningkatan limbah berupa jerami padi. Di sektor perkebunan, perluasan tanaman kelapa sawit menghasilkan daun dan pelepah sawit yang potensial sebagai pakan ternak. 

 

Melimpahnya limbah pertanian dimungkinkan dilakukannya pola integrasi tanaman-ternak. Pola ini terbukti mampu memberikan keuntungan seperti yang diinventarisasi oleh Devendra (1993), yaitu (1) diversifikasi penggunaan sumberdaya produksi; (2) mengurangi terjadinya risiko; (3) efisiensi penggunaan tenaga kerja; (4) efisiensi penggunaan produksi; (5) mengurangi ketergantungan energi kimia dan energi biologi serta masukan sumberdaya lainnya dari luar; (6) sistem ekologi lebih lestari dan tidak menimbulkan polusi sehingga melindungi lingkungan hidup; (7) meningkatkan output; dan (8) mengembangkan rumah tangga petani yang lebih stabil. 

 

Melihat hal tersebut, ada peluang yang begitu besar dalam memanfaatkan limbah pertanian, yang memungkin abu organik dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas limbah pertanian/perkebunan tersebut dalam rangka mendukung penyediaan pakan berkualitas bagi ternak. Abu organik yang melimpah ketersediaannya, bila tidak dimanfaatkan secara maksimal tentunya akan hilang begitu saja tertiup angin dan berserakan menjadi debu. Oleh karena itu, jangan biarkan abu menjadi debu. TROBOS

*Dosen Pascasarjana Universitas Padjadjaran

Anggota Komisi Pakan

Pengurus Asosiasi Ahli Nutrisi dan Pakan Indonesia

 

 

 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain