Penguatan Peternak Bukan Importir

Jakarta (TROBOS). Hermanto pengamat konstitusi kebijakan, menuturkan Indonesia menganut sistem ekonomi pasar terkendali, maka negara harus mengendalikan kesediaan pangan kebutuhan pokok dan menentukan harga. Intervensi hanya di atur dalam Undang-undang perdagangan untuk mengatur ketersediaan dan keterjangkauan harga.

 

Lalu, turunan dari Undang-undang Perdagangan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015 tentang penguatan produsen. “Jadi intervensi ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga dilakukan melalui penguatan produsen atau peternak lokal,” jelas dalam sebuah diskusi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta (13/06).

 

Mekanismenya adalah penguatan pada sektor produksi dan turunannya selanjutnya adalah alokasi subsidi. Artinya pemerintah sudah menyiapkan jauh-jauh hari dengan melalui penguatan di sektor produsen. “Peternak kita yang dikuatkan dan disubsidi, bukan kemudian tiba-tiba dengan melakukan proses impor apalagi negara yang menganut zona atau bahkan tidak ada zonanya” urainya.

 

Namun, menurut Hermanto ketika negara masuk melalui intervensi jalur impor, harus tunduk pada UU 41 Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yaitu mengimpor daging yang bebas penyakit. Jika, negara mengimpor dari negara yang tidak bebas penyakit, hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat.

 

“Pemerintah melakukan intervensi harga dengan impor daging asal India dengan dalih ketersediaan, maka itu tidak nyambung dengan ketentuan UU PKH. Negara boleh impor hanya dalam keadaan darurat. Pertanyaannya adalah apakah kebutuhan lebaran atau ramdan itu darurat? Karena ini kondisi bisa di prediksi setiap tahun. Sedangkan darurat tidak bisa diprediksi tahun sebelumnya,” paparnya.

 

Lanjut Herman, dalam Perpres untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara sendiri atau bersama-sama bertugas meningkatkan dan melindungi produksi, mengembangkan sarana produksi, mengembangkan infrastruktur, membina pelaku usaha, mengembangkan sarana perdagangan, mengoptimalkan perdagangan dan sebagainya. “Jelas bahwa intervensi negara itu untuk penguatan produksi bukan menghadirkan impor,” tegasnya.

 

Ketika negara intervensi dalam penentuan harga dan ketersedian bahan pangan maka ada dua yang harus dipertimbangkan yaitu ketentuan produsen dan keterjangkauan harga oleh konsumen. Dua hal ini yang harus dikukuhkan dan negara bukan memberi ruang kepada pengusaha (importir) yang di dahulukan. “Dalam skala prioritas kebijakan, seharusnya negara mempertimbangkan kemampuan produsen dan kemampuan pembeli, bukan keuntungan bagi para pelaku usaha karena ada nomenklatur yang berbeda,” jabarnya.usman.

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain