STANDARDISASI INSTRUMEN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI PSIPKH

STANDARDISASI INSTRUMEN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI PSIPKH

Foto: 


Standar menjadi kebutuhan pokok untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk
 
Dalam era persaingan global, tuntutan standardisasi produk merupakan sesuatu yang cukup penting,tidak terkecuali di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Oleh itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, baru-baru ini membentuk Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) dibawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
 
Iif Syarifah Munawaroh, Koordinator Program dan Evaluasi PSIPKH, menyebutkan hal lain yang melatar-belakangi terbentuknya BSIP adalah perlunya suatu badan khusus yang fokus terhadap instrumen pertanian yang terstandar guna mendukung program strategis Kementan. “Didalam salah satu program Rencana Strategis (Renstra) Kementan yakni meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk peternakan dalam perdagangan nasional maupun global,” jelasnya.
 
Agus Susanto Kepala PSIPKH menerangkan Standardisasi sangat dibutuhkan dalam perdagangan bebas dan membantu pembinaan untuk para peternak , kelompok peternak, industri peternakan dan stakeholder lainnya supaya mampu memenuhi standar dan mengembangkan standar. Standar yang berlaku secara nasional di negara kita adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). “Standar menjadi kebutuhan pokok untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing,” jelasnya.
 
Dia mengatakan, BSIP dengan BSN tidak bertabrakan dalam tugas pokok dan fungsinya, melainkan saling melengkapi dalam alur proses rancangan SNI (RSNI)
menjadi SNI. “PSIPIKH dibawah BSIP memiliki peran menghasilkan RSNI instrumen peternakan melalui rapat konseptor dan rapat teknis untuk kemudian dilakukan jajak pendapat dan ditetapkan oleh BSN menjadi SNI. Dengan adanya dua lembaga ini, maka dalam memenuhi standardisasi di bidang pertanian akan lebih ringan dalam prosesnya,” tuturnya.
 
Kemudian dalam penerapan dan aplikasi dari suatu SNI diberlakukan wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary) yang ditetapkan adalah kementerian atau lembaga. Jika ada suatu kebutuhan standar di bidang pertanian yang bersifat segera maka dapat dibuat Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang cukup melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian. Disampaikan Agus dalam menyusun proses rancangan standardisasi diperlukan komisi teknis (komtek) yang akan memberikan masukan pada rapat teknis pembahasan konsep RSNI yang diajukan, baik dari pihak internal maupun eksternal.
 
Anggota komtek terdiri dari kalangan pemerintah, pakar, produsen dan konsumen sehingga menghasilkan berbagai sudut pandang untuk menghasilkan kesepakatan untuk kepentingan bersama. Perlu diketahui bahwa selama ini komtek yang melaksanakan perumusan RSNI berada di direktorat jenderal teknis, yaitu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan). Komtek yang sudah ada terdiri dari Komtek Pakan, Bibit dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). “Namun kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Sekretariat Komtek eksisting dan sepakat untuk dialihkan ke PSIPKH setelah ditetapkan oleh BSN.
 
Selain itu PSIPKH sedang dalam proses pengajuan komtek baru, yaitu, Komtek Kesehatan Hewan (Keswan),” jabarnya. Sementara untuk tugas dan fungsi PSIPKH sendiri dipaparkan Agus ada beberapa diantaranya, penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program peru musan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan. Penyiapan koodinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan.
 
Kemudian penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Fungsi lainnya adalah Pengelolaan data dan informasi serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi dan penyebarluasan hasil standardisasi instrumen peternakan dan kesehatan hewan, dan pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Renja Kerja 2023 -2024
Untuk visi dan misi PSIPKH sendiri diutarakan Iif menjadi lembaga stan dardisasi instrumen peternakan dan kesehatan hewan terkemuka bertaraf in ternasional yang akuntabel, kolaboratif, berintegritas, berorientasi pelayanan prima mendukung pertanian maju, mandiri dan modern. Sedangkan misinya, yaitu meningkatan standar mutu proses dan produk peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan serta berdaya saing, meningkatkan pemanfaatan instrumen peternakan dan kesehatan hewan terstandar serta meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. “Dari visi misi itu melahirkan program-program renstra dua tahun ke depan terlebih dahulu. Saat ini hanya menindaklanjuti dengan program perencanaan 2023 – 2024,” jelasnya.
 
Ada beberapa program utama PSIPKH misalnya dengan program pertama terkait nilai daya saing, yaitu, membuat RSNI instrumen peternakan dan Kesehatan hewan. Dari 7 RSNI yang ditargetkan, harapannya pada 2023 dapat direalisasikan, yaitu, RSNI Ayam KUB Narayana, Ayam KUB Janaka, Itik Master, Jamu Ternak, Sapi Pogasi, Kambing Boerka dan Kit Elisa. Namun sebagai unit pelayanan, PSIPKH akan bersama para stakeholder baik dari produsen dan konsumen untuk mengakomodir dan memproses pengajuan RSNI bidang peternakan dan kesehatan hewan. Berdasarkan penetapan PNPS 2023, tercatat kurang lebih 45 RSNI yang diajukan atau dikaji ulang.
 
Kemudian masih menurut Iif, komtek terkait sarana dan prasarana peternakan belum ada dan akan dikaji oleh tim untuk dapat direkomendasikan di tahun mendatang. Salah satu programnya terkait dengan ketersediaan akses dan lingkup kesehatan hewan sebagai pilot project percontohan bibit yang terstandar. “Walaupun proses tersebut akan menjadi proses yang cukup panjang untuk memproduksi bibit yang terstandar,” jelasnya.
 
Selain program tahunan, Kementerian Pertanian akan menggulirkan program eksponensial melalui pengelolaan kawasan pertanian terstandar dan berdaya saing. Serta pengembangan kawasan berbasis korporasi petani berdasarkan Permentan 18 Tahun 2018 dengan fokus pada komoditas unggulan dan fokus lokasi berdasarkan Kepmentan Nomor 472 tahun 2018. Penerapan standar dan inovasi sebagai titik ungkit untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, kontinuitas produk pertanian yang berujung pada peningkatan kesejahteraan petani/peternak. Pembangunan kawasan terstandar nantinya akan mengadopsi dari kawasan Riset dan Pengembangan Inovatif Kolaboratif (RPIK) terpilih.
 
“Program tersebut sangat inline dengan program peningkatan daya saing dan industri. Cukup efektif kalau kita mencoba untuk meningkatkan produktivitas dengan RPIK yang existing,” ucapnya. Dalam pengelolaan kawasan yang terstandar, dikemukakan Iif, PSIPKH akan menyumbang dua program, yang berasal dari komoditas unggas, yaitu, itik dan ruminansia kecil, yaitu, domba/ kambing. Harapannya komoditas itik dan domba menjadi produk siap ekspor mendukung program Kementerian Pertanian, yaitu, Gratiek (Gerakan tiga kali ekspor).
 
Program eksponensial yang lain adalah hilirisasi produk terstandar dimana terkait dengan pengembangan benih atau bibit dan produk olahan. “Terkait juga dengan program BSIP yakni ketersediaan akses dan konsumsi pakan berkualitas yang berkontribusi juga dengan program hilirisasi,” tuturnya. Sementara tujuan PSIPKH, sambungnya berupa menyediakan instrumen peternakan dan kesehatan hewan mendukung pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing, mewujudkan pemanfaatan instrumen peternakan dan kesehatan hewan terstandar sehingga mendukung ketersediaan akses dan konsumsi pangan berkualitas.
 
Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien dan berorientasi pada layanan prima serta mewujudkan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan berkualitas.TROBOS/Adv

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain