Nomor Kontrol Veteriner "Menyelamatkan" Nilai Ekspor Jutaan Dolar

Nomor Kontrol Veteriner

Foto: istimewa


Jakarta (TROBOS.COM). Pangan asal hewan senilai USD 98.251.930 berhasil menembus pasar ekspor pada 2015,  dengan dukungan Sertifikat Veteriner yang disyaratkan negara pengimpor. Tahun lalu (2016) nya naik menjadi USD 122.798.140.
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian baru-baru ini mengeluarkan rilis, produk  pangan asal hewan yang diekspor tersebut diantaranya:  susu, bakso, artificial flavor, makanan dan minuman yang mengandung telur, mie instant, dll. 
 
Berdasarkan penerbitan Sertifikat Veteriner tahun 2016 produk-produk tersebut diekspor ke negara Irak, Israel, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Malta, Angola, Bukirna Faso, Kamerun, Kongo, Sierra Leon, Tonga, Australia, Fiji, New Zealand, Papua New Guinea, dan Kepulauan Solomon.
 
Ditjen PKH telah mengeluarkan 925 Sertifikat Veteriner untuk ekspor produk hewan non-pangan pada tahun 2015 dan 2016. Nilai ekspornya tembus USD 30.500.750 pada 2015 dan pada 2016 naik menjadi USD 31.530.570.
 
Produk hewan non-pangan yang berhasil diekspor dengan dukungan Sertifikat Veteriner itu antara lain produk kulit jadi, tanduk, bat guano, bone grist, shuttle cock, dan lain-lain. Adapun negara tujuan ekspornya adalah Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Bangladesh, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China.
 
"Menyelamatkan" Nilai Ekspor Walet
Pemerintah China pernah melarang impor sarang burung walet dari Indonesia beberapa tahun lalu karena alasan keamanan pangan. Melalui protokol impor yang disepakati oleh Indonesia dan Tiongkok, Indonesia dapat mengekspor kembali sarang burung walet ke negeri tirai bambu itu pada 2015. Dalam protokol importasi yang disetujui RI dan China, sertifikasi NKV menjadi suatu keharusan bagi unit usaha yang akan mengekspor sarang burung walet. 
 
Dengan terbukanya pasar ekspor ke China, potensi ekspor sarang burung walet Indonesia yang diperkirakan senilai Rp 7,5 trilyun diselamatkan. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 7 perusahaan sarang walet yang berlokasi di Jakarta, Medan, Bojonegoro, Ketapang, dan Purwakarta telah tersertifikasi NKV sebagai syarat ekspor ke China.
 
Mengenal NKV
Dimuat dalam rilis tersebut, Sertifikat Veteriner sebagai turunan dari Nomor Kontrol Veteriner (NKV) diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate dan Health Certificate. NKV adalah salah satu komponen penting dalam pemberian jaminan keamanan pangan terhadap ekspor produk pangan dan non pangan asal hewan dalam aspek higiene-sanitasi dari unit usaha produk pangan dan non pangan asal hewan. Sertifikat NKV dikeluarkan oleh Ditjen PKH  setelah melalui proses audit. 
 
Komoditas peternakan Indonesia memiliki peluang besar untuk diekspor sehingga keberadaan NKV sangat urgen bagi produsen olahan asal hewan berorientasi ekspor. Ditjen PKH mencatat berbagai komoditi seperti daging olahan, susu olahan, telur asin, dan sarang burung walet telah diekspor ke berbagai negara. Antara lain ke Vietnam, China, Nigeria, dan Singapura. Beberapa perusahaan saat ini masih dalam proses negosiasi ekpor ke Thailand, Jepang, Arab Saudi, dan Korea Selatan.
 
Salah satu komoditas strategis yang sedang dalam proses ekspor adalah daging ayam olahan. Beberapa perusahaan telah disetujui untuk memasukkan produknya oleh negara Jepang. Di antaranya adalah So Good Food (Cikupa), Charon Pokphand, dan Malindo. Pada 2016, Bell Food menyusul mendapat persetujuan ekpor oleh pemerintah Jepang. Sementara saat ini So Good Food yang berlokasi di Boyolali dalam proses assessment oleh pihak Jepang untuk pemenuhan persyaratan teknisnya. nuruddin
 

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain